PT.MNA Kuala Tanjung Digugat Perdata di PN.Kisaran, Sidang Pertama Tidak Hadir

Batu Bara, growmedia-indo.com

PT.Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara digugat di Pengadilan Negeri kisaran  atas perkara Dugaan penggarapan/perusakan tanah atas nama Suparmi warga Tanjung gading, Kecamatan Seisuka.


Suparmi Pemilik tanah sebagai penggugat dan telah memberi kuasa kepada kantor hukum Indometro dan Rekan, kepada wartawan mengatakan:  bahwa sebelumnya kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT.MNA namun diabaikan,  akhirnya kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas perkara ini, dan mendaftarkan  di PN.Kisaran,  sebagai gugatan perdata ganti rugi.


Lanjut Suparmi, menyayangkan sikap management Multimas yang terkesan sepele dengan ketidak hadirannya kemarin kamis sidang pertama, dan dari awal perkara, pihak pemerintah desa berusaha memediasi, namun tidak diindahkan, sepertinya terkesan tidak ada merasa bersalah, jelas Suparmi.


Kaharudinsyah, S.H. kuasa hukum Suparmi, Jum'at (20/12/2024)  mengatakan: PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) terkesan sepele dengan panggilan Pengadilan Negeri Kisaaran, sehingga tidak menghadiri sidang pertama dalam gugatan ganti rugi atas tanah salah satu warga yang telah dirusaknya.


Menurut Kaharudinsyah, sidang awal  Kamis (19/12/ 2024) kemarin di PN.Kisaran masih hanya ssbatas mengecek administrasi, baik penggugat dan tergugat beserta dengan kuasa hukumnya. 


Terkait ketidak hadiran perwakilan pihak PT.MNA, begitu juga dengan mengabaikan surat somasi sebelumnya.


Kaharudinsyah hanya tersenyum dan sambil berucap, biarkan saja, biarlah hukum itu akan tegak melalui jalur pengadilan, dan nantinya juru sita yang akan mengeksekusi. 


Kami meyakini  kebenaran tidak akan terkalahkan oleh kekuatan apapun.


Sebagai kuasa hukum, berharap pihak PT.MNA menghormati, menghadiri  proses hukum yang kita jalani di PN.Kisaran, sehingga kita sebagai warga negara yang sama dipermukaan hukum dan  pemerintahan, tercermin oleh kita semua sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Pungkasnya.


(SP)

0 Komentar