Garut, 02 Desember 2024 – Kepala Desa Simpang, H. Yadi Kurniadi, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), segera merespons adanya kabar mengenai mobil siaga desa. Dalam upaya untuk menjamin bahwa kendaraan tersebut digunakan dengan tepat sesuai peruntukannya, Kades H. Yadi Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaan mobil siaga Desa.
Perdes tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa mobil siaga Desa digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aturan yang jelas, agar warga mengetahui dan mematuhi peraturan yang ada.
Menurut Kades H. Yadi Kurniadi, peraturan pertama yang akan dibuat berkaitan dengan penggunaan mobil siaga desa adalah untuk melayani orang sakit, keperluan pemerintahan desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta kepentingan pendidikan. “Kami berharap dengan adanya aturan yang jelas, mobil siaga Desa dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat. Ini juga menjadi bahan edukasi bagi semua pihak tentang penggunaan kendaraan tersebut di masa yang akan datang,” ujarnya.
Dengan terbitnya Perdes ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketertiban dalam penggunaan mobil siaga Desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
(Dea)
Kontrol yang bagus
BalasHapus