SPBU 14.293.637 Koto Baru Kebal Hukum Layani Mafia Penimbun BBM Bersubsidi Ilegal Secara Bebas

Koto Baru, growmedia-indo.com-

Adanya dugaan penyelewengan  BBM bersubsidi jenis Solar, dan pertalite dengan cara melangsir menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tank nya di SPBU 14.293.637 Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, 


Dari data yang didapat oleh tim investigasi media growmedia-indo.com tampak terlihat SPBU tersebut melayani pengisian BBM untuk para mafia BBM Bersubsidi yang melansir BBM tersebut dengan mobil yang dimodifikasi tanknya.


Info dari salah seorang warga sekitar SPBU yang berinisial AF menyampaikan bahwa" aktivitas SPBU melayani mobil lansiran dengan menggunakan mobil modif tanky itu dilakukan setiap hari baik siang maupun malam hari, disaat minyak solar tersedia. Bahkan masyarakat yang ingin membeli BBM Subsidi jenis solar sering tidak kebagian karna minyak tersebut sudah banyak dilansir oleh para mafia Penimbunan BBM Bersubsidi yang diambil dari SPBU 14.293.637 Koto Baru ini, dan juga mobil yang digunakan sangat jelas terlihat dimana tanknya sudah dimodifikasi karna ukuran tanky minyak nya sudah tidak standar sudah melebihi kapasitas pengisiannya (Tanky Siluman)"Jelas warga tersebut.


Selain itu tim media growmedia-indo.com juga mendapati informasi bahwa dalang  pengisian BBM Bersubsidi menggunakan  mobil yang dimodifikasi tanknya itu merupakan orang kepercayaan dari pihak SPBU 14.293.637  bernama Firman,karna tanpa diketahui oleh kepercayaan SPBU tersebut tidak mungkin Operator Pompa pengisian melayani pembelian dengan mobil yang sudah dimodifikasi tanknya, dan dengan berulang kali mengisi di Pom SPBU Tersebut. 


Terkait info yang sudah didapat oleh tim investigasi media growmedia-indo.com atas dugaan dalang yang melancarkan aktifitas di SPBU 14.293.637 Koto Baru itu merupakan orang kepercayaan SPBU, tim langsung menghubungi yang disebut bernama Firman tersebut melalui nomor whatsapp 0812-7563-XXXX  namun bukan tanggapan  yang diberikan oleh orang yang disebut kepercayaan tersebut,dia malah meminta Oknum Wartawan lain menghubungi tim media growmedia-indo.com dengan  nomor whatsapp 0822-8887-XXXX dengan mengirim isi pesan tim media growmedia-indo.com kepada oknum wartawan tersebut,diduga oknum wartawan itu merupakan orang yang sudah membackup atau menjaga aktifitas SPBU menyalah tersebut agar berjalan lancar,dan menjadi penengah atau penyelesai jika ada wartawan yang mendapati bukti bukti kenakalan SPBU 14.293.637 Koto Baru tersebut agar tidak terbuka kedoknya,oknum wartawan itu yang menghubungi pihak tim growmedia-indo.com agar tidak mempublikasikan bukti aktifitas SPBU yang menyalah tersebut. 


Dari aktifitas  SPBU tersebut yang terpantau oleh tim media,SPBU tersebut juga termasuk SPBU yang kebal hukum, karna pernah disorot oleh tim media beberapa kali, namun masih tetap juga melakukan aktifitas menyalah yang sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.  


Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam Pasal 18 ayat (2) peraturan tersebut, dijelaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan BBM.  


Berdasarkan data dan informasi masyarakat sekitar SPBU 14.293.637 Koto Baru jika unsur kesengajaan pada SPBU melayani dan mengisi pembelian menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tanky nya untuk akses penimbunan BBM Bersubsidi maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan /penyimpanan BBM yang melanggar hukum.Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. 


Semoga Kegiatan SPBU 14.293 637 ini segera di tindak lanjuti oleh bapak Kapolda Riau agar masyarakat bisa membeli BBM Bersubsidi,bukan hanya para mafia Penimbun BBM Bersubsidi Ilegal saja yang dapat membeli nya untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.



(Team)

0 Komentar