GrowMedia-Indo.Com- Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JB (31) pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar mengatakan, untuk korban yakni berinisial RAP (17) yang mana telah tamat menyelesaikan sekolahnya.
“Adapun korban yakni RAP (17) yang mana korban telah tamat menyelesaikan sekolahnya,” Kata Kasat.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku tersebut berkat orang tua anak korban melihat media Facebook yang mana melihat ada foto korban yang disebar luaskan oleh seseorang yang diketahui bahwa yang menyebar foto tersebut adalah pacar kedua pelaku.
Isi dalam foto tersebut terlihat anak korban sedang berada di atas kasur tanpa menggunakan celana, sehingga orang tua anak korban melapor ke Polres Mukomuko sebagai mana untuk menindak lanjuti secara hukum yang ada.
Berdasarkan informasi yang ada, kejadian tersebut berawal dari pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran pada tanggal 28 Agustus 2024.
Selama menjalin hubungan sampai dengan tanggal 06 November 2024, pelaku sering mengajak korban untuk menginap namun korban menolak karena takut.
Pada tanggal 05 November 2024 pelaku mengajak anak korban untuk menemuinya di pasar malam yang dimana pada saat itu pasar malam sedang dibuka di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko, sekira pukul 20.00 Wib.
Korban tiba di pasar malam tersebut dan menunggu pelaku yang sedang bekerja, sekira pukul 23.00 Wib pelaku selesai bekerja dan pada saat itu pelaku melihat anak korban mengantuk sehingga pelaku mengajak anak korban untuk mencari penginapan.
Dimana pada saat itu anak korban tidak berani untuk pulang kerumah karena sudah malam dan sedang hujan, setelah itu Pelaku mengajak anak korban untuk menginap salah satu hotel yang berada di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Setelah itu melakukan pesanan kamar pada tanggal 06 November 2024 pukul 00.30 Wib, setelah berada di dalam kamar penginapan tersebut terjadilah perbuatan suami istri yang dilakukan oleh pelaku dan anak korban, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada malam hari dan pagi hari.
Kemudian pada tanggal 23 November 2024 orang tua anak korban melihat media facebook melihat ada foto anak korban yang di sebar oleh seseorang yang diketahui bahwa yang menyebar foto tersebut adalah pacar kedua pelaku.
Dimana foto tersebut anak korban sedang berada di atas kasur tanpa menggunakan celana, dari kejadian tersebut orang tua anak korban melapor ke Polres Mukomuko guna di tindak lanjuti secara hukum yang ada.
“Untuk pelaku ini terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Kasat.(Riki)