Mentawai, Growmedia-online.com – Polemik terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi di TPS 8 Tepuk, Sagulubbek, Kecamatan Siberut Barat Daya, terus bergulir dan menimbulkan perhatian publik. Narasi yang dilontarkan oleh Paslon 01 dalam konferensi pers mereka, termasuk melibatkan seorang mahasiswa sebagai saksi, telah menuai reaksi keras dari Tim Hukum Paslon 03.
Marhel Saogo, perwakilan Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon 03, menegaskan bahwa langkah Paslon 01 yang menuding pihak lain sebagai pelaku kecurangan TSM tanpa bukti yang jelas adalah tindakan yang berpotensi menjadi fitnah serius. Ia juga menyoroti tindakan menarik mahasiswa tersebut sebagai saksi dalam konferensi pers Paslon 01, yang dinilai bisa mencemarkan nama baik pihak lain.
“Kami sangat menyayangkan konferensi pers Paslon 01 yang seolah-olah menggiring opini publik bahwa pihaknya menjadi korban kecurangan TSM. Padahal, hak suara mahasiswa yang disebutkan tersebut tidak dibuktikan digunakan untuk siapa, apakah Paslon 01, Paslon 02, atau Paslon 03. Hal ini menimbulkan polemik hukum yang serius,” tegas Marhel.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan harus diungkap terkait siapa yang memanfaatkan hak suara mahasiswa tersebut dan untuk kepentingan apa. Jika tuduhan ini tidak didukung dengan bukti konkret, maka hal ini dapat berujung pada langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan tak berdasar.
Ajakan untuk Klarifikasi dan Langkah Hukum, tim Hukum Paslon 03 meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi melalui media atau media sosial terkait pernyataan yang telah dilontarkan, khususnya dalam kaitannya dengan TPS 8 Tepuk Sagulubbek. “Klarifikasi ini penting untuk menunjukkan fakta, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh tudingan sepihak,” jelas Marhel.
Ia menekankan bahwa langkah hukum akan diambil jika klarifikasi tidak dilakukan atau jika tudingan yang diajukan oleh Paslon 01 tidak dibuktikan. “Kami siap memproses kasus ini secara hukum, baik secara pidana maupun langkah hukum lainnya, karena tudingan ini menyentuh aspek yang sangat serius,” tambahnya.
Pemilu Jujur dan Adil, meski menyayangkan tudingan tersebut, Tim Hukum Paslon 03 menyatakan komitmen mereka untuk mendukung proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Mereka juga berharap agar temuan di TPS 8 Tepuk dapat diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Seharusnya mahasiswa tersebut menjadi saksi dalam proses Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Jika ada pelanggaran, mari buktikan bersama agar pemilu ini tetap bermartabat,” pungkas Marhel.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan bukti yang kuat dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Langkah hukum yang akan diambil oleh Tim Hukum Paslon 03 menjadi sinyal bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik dan integritas pihaknya.
Editor...