Pangkalpinang, growmedia-indo,com– Ardiyansah alias Melo (27) bersama ayah tirinya, Solihin (42), warga Kace, akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Keduanya diduga sering melakukan pemalakan dan intimidasi terhadap warga dengan modus meminta uang keamanan yang disebut “uang ronda malam.” Kamis (2/1/2025).
Penangkapan mereka bermula saat Melo diduga memalak seorang pedagang bakso di kawasan Jalan Melintang, Kota Pangkalpinang.
Dengan gaya intimidatif, Melo memaksa korban memberikan uang keamanan sebesar Rp 100.000. Karena takut, pedagang bakso tersebut hanya mampu memberikan Rp 20.000.
Aksi tersebut disaksikan oleh seorang warga bernama Candra. Tidak tinggal diam, Candra melaporkan kejadian itu kepada Polsek Bukit Intan.
Bersama anggota Babinkamtibmas, Candra membantu menangkap Melo dan Solihin. Kini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Bukit Intan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemalakan oleh Melo bukanlah kejadian baru. Melo diduga telah beroperasi di berbagai kawasan lain, seperti Kampung Bintang, Pangkalbalam, dan beberapa daerah lain di Pangkalpinang.
Dalam pengakuannya, Melo menyebut bahwa aksinya dilakukan atas perintah seorang bernama “Daman,” warga Kace, yang diduga sebagai otak di balik tindak kriminal ini.
Jejak Kriminalitas yang Berulang
Ini bukan pertama kalinya Melo berurusan dengan pihak berwajib. Pada November 2024, ia sempat ditangkap oleh Polres Pangkalpinang atas kasus serupa. Namun, karena nilai pemalakan tidak mencapai Rp 2 juta, ia dibebaskan.
Kebijakan tersebut memicu keresahan masyarakat, mengingat aksi-aksi Melo terus berlanjut dan semakin meresahkan.
Seorang warga Pangkalpinang, Ali, menyampaikan harapannya agar kali ini pihak kepolisian bertindak tegas. “Kami minta kasus ini diproses hingga ke meja hijau.
Jangan sampai mereka dilepaskan lagi seperti sebelumnya. Selain itu, kami juga berharap polisi segera menangkap Daman sebagai otak kejahatan ini,” ujar Ali.
Modus “Uang Ronda Malam” yang Meresahkan
Modus pemalakan dengan dalih meminta uang keamanan atau ronda malam menjadi perhatian serius. Para pelaku kerap menyasar pedagang kecil dan masyarakat yang dianggap tidak mampu melawan.
Dengan ancaman verbal dan intimidasi, mereka berhasil mengumpulkan uang dari korban-korban yang ketakutan.
Kasus ini mencerminkan perlunya tindakan tegas terhadap tindak kriminal berulang, terutama yang melibatkan kelompok atau jaringan.
Kehadiran “Daman” sebagai sosok yang diduga mengendalikan aksi Melo dan kelompoknya menunjukkan adanya struktur dalam kegiatan ini yang harus diusut tuntas.
Komitmen Polsek Bukit Intan
Kapolsek Bukit Intan, melalui jajarannya, memastikan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas. Penahanan Melo dan Solihin diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan pemalakan yang telah meresahkan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Masyarakat berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain agar tidak mengulangi aksi serupa.
Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan rasa aman dan ketertiban di Kota Pangkalpinang dapat kembali terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran hukum yang tegas dan adil dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, terutama terhadap mereka yang lemah dan tidak berdaya melawan.
(Eqi)