Di duga cabuli anak dibawah umur pria 30 tahun diamankan tim PPA polres Muratara.

Daftar Isi
Muratara growmedia - Indo.com
Berkat kerja keras tim PPA bersama tim Opsnal Polres Muratara,Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rabu ( 22/1/2025 ) Tim PPA  yang di beckup tim Opsnal Polres Muratara,Polda Sumatera Selatan dan berkoordinasi dengan tim Opsnal Polsek Sarolangun berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni,Dodi Harianto bin Jamel ( 30 ) Seorang buruh tani yang beralamat di Kelurahan Muara Rupit,Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.


Pelaku di amankan polisi pada hari Selasa tanggal,21 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wib di rumah saudaranya desa Penghindaran,Kecamatan Sarolangun Provinsi Jambi,berkat laporan,Rinteng Susanti binti Romli ( Alm ).


Kronologi : pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 pukul 17.30 telah terjadi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur sebut saja" bunga" ( bukan nama sebenarnya) dalam sebuah rumah di PT.Dandy Marker,Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, yang di lakukan oleh terduga pelaku atas nama,Dodi Harianto bin Jamel ( 30 ) merupakan seorang petani, kelurahan Muara Rupit,dimana saat itu terduga pelaku baru pulang dari kerja dan masuk kedalam rumah lalu mendapati korban ( bunga ) kemudian terduga pelaku menindih tubuh korban dengan salah satu tangan berada dalam celana korban sedangkan tangan yang lain membuka baju korban hingga batas dada,dan secara diam-diam Rinteng Susanti masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur kemudian menarik baju pelaku serta meraihinya,selanjutnya pelaku mengambil tas dan berlalu pergi meninggalkan rumah.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SH S.ik,MH saat dikonfirmasi awak media lewat jajaring sosial WhatsApp melalui kasi Humas polres Muratara Ipda Didian Perkasa membenarkan telah mengamankan seorang pria bernama lengkap,Dodi Harianto bin Jamel ( 30 ) seorang petani kelurahan Muara Rupit,berkat laporan perempuan atas nama Rinteng Susanti binti Romli ( Alm ),pada hari Minggu tanggal,19 Januari 2025.

 

kemudian pada hari Selasa tanggal, 21 Januari 2025 anggota tim PPA yang di beckup oleh tim Opsnal Polres Muratara serta berkoordinasi dengan tim Opsnal Polsek Sarolangun berhasil meringkus terduga pelaku di rumah saudaranya desa Penghindaran Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam,satu helai baju hitam gambar boneka perempuan yang bertuliskan Annyeong,guna penyelidikan lebih lanjut,kepada terduga pelaku di sangkakan melanggar pasal,82 Jo 76E Undang -Undang Republik nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau pasal 6 ( C )UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual.

tutup kasi Humas Ipda Didian Perkasa."


Jurnalis : DI

Posting Komentar