Dirjen Kereta Api diminta Untuk Evaluasi PSN Jalur Kereta Api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung

Daftar Isi

Sumatera utara, growmedia-indo.com

Proyek Strategis Nasional (PSN) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. 


PSN dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha. 


Salah satu pendukung PSN termasuk diantaranya Pembangunan jalur rel Kereta Api Bandar Tinggi-Kuala- Tanjung dan kini sudah beroperasi baik siang maupun malam hari. 


Pantauan Awak media Persatuan Jurnalis Indonesia, tentang beroperasinya Kereta Api Bandar Tinggi -Kuala Tanjung, dampak lingkungan dan akibat. 


Pertama: Kereta Api beroperasi menimbulkan getaran dan suara bunyi klaxson yang panjang.

Kedua banyaknya perlintasan Kereta Api yang tanpa palang pintu. 


Ketiga,  Pembangunan Peningkatan jalan hotmik disisi jalur rel Kereta Api yang disebut jalan kolektor dikerjakan sepotong-sepotong. 


Keempat, masih banyak pemukiman warga disisi jalur rel Kereta Api, dan warga meminta tanah dan rumahnya dibebaskan,  khususnya didesa Kuala Tanjung. Kaharudinsyah,S.H. dari Kantor Hukum Indometro, Senin (20/01/2025) Komentar:

1. Getaran dan bunyi klaxson suara keras dan panjang waktu/durasi.

Getaran berdampak kepada rumah warga bisa berakibat keretakan, dengan adanya getaran istirahat terganggu.

Warga  terdampak mendengar suara klaxson yang Keras dan panjang durasi, terdengar kebisingan dan terasa tidak nyaman,  sehingga akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

2. Perlintasan tanpa palang pintu,

Pihak DJKA belum mampu mengalihkan perlintasan kepada warga pengguna jalan melalui jalur perlintasan Kereta Api yang sudah dipasang palang pintu. Kemungkinan dikarenakan  jalan kolektor belum selesai dilaksanakan pembangunannya. 

Akibat dampak perlintasan Kereta Api tanpa Palang pintu, sudah banyak korban lakalantas dan bahkan menelan korban meninggal dunia. 

3. Pembangunan Jalan hotmik yang disebut jalan kolektor. 

Lebar jalan sekitar 6 meter sudah standart, namun sayang dengan pengerjaannya dilakukan secara manual,  jalan bergelombang,  dan ketebalan aspal hotmik sangat tipis, akibatnya Jalan hotmik kolektor sudah banyak yang hancur, padahal jalan kolektor belum diresmikan, mutu kualitas dipertanyakan. 

4. Pemukiman warga belum dibebaskan:

Undang-undang yang mengatur jarak jalur kereta api dengan pemukiman adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 


Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 mengatur larangan membangun bangunan di dekat rel kereta api. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pasal 140 mengatur larangan membangun perumahan di tempat yang berpotensi membahayakan. 


Larangan membangun di dekat rel kereta api bertujuan untuk mencegah terjadinya bahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api dan penghuni rumah.


Kaharudinsyah meminta agar Kementerian Cq Dirjen Perkeretaapian, untuk evaluasi atas dampak dari beroperasinya Kereta Api jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, termasuk evaluasi penggunaan uang negara anggaran PSN, sebutnya. Kaperwil.



(Salam Pranata)

Posting Komentar