Dua Wanita Muda Berstatus Janda Ditangkap Polisi Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Daftar Isi
Inhu, growmedia-indo.com–
Dua wanita muda berstatus janda terlibat peredaran Narkoba ditangkap Polisi. Kasus ini menambah daftar nama pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu).

Kedua wanita ini berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu kini berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Inhu.

Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Jumat (17/1) sekitar pukul 19.30 WIB dan ditahan untuk diproses hukum.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan merupakan pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara.

Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan sehingga nama kedua tersangka muncul dalam laporan. “Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti,” sebut Kapolres, Sabtu (18/1).

Dalam penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Puput diketahui berperan sebagai pengedar dan Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. “Tes urine kepada kedua tersangka menunjukkan hasil positif,” sambung Kapolres.

Diterangkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1) kemaren. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba melapor kepada Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut sehingga pada hari Jumat malam petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang menjadi tempat transaksi lalu berujung pada penggerebekan dan penangkapan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka dan keduanya mengakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegasnya.


(Junita)

Posting Komentar