Iklan

Gugatan Pilgub Babel Diterima MK, Tim Erzaldi-Yuri Matangkan Persiapan Bukti dan Saksi

Eqi Fitri Marehan
Senin, 06 Januari 2025
Last Updated 2025-01-06T15:22:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Gugatan Pilgub Babel Diterima MK, Tim Erzaldi-Yuri Matangkan Persiapan Bukti dan Saksi

Pangkalpinang, growmedia-indo,com- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi meregistrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Hal ini tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 266/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang dikeluarkan oleh MK. Senin (6/1/2025).


Akta registrasi tersebut mencatat bahwa gugatan resmi didaftarkan pada Jumat (3/1/2024) ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Gugatan ini didasarkan pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Perkara ini diregistrasi dengan nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, sebagai bagian dari sengketa hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berlangsung pada 2024.


Kuasa Hukum pasangan Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menghadapi sidang di MK. Persiapan tersebut mencakup pengumpulan bukti tambahan serta pemanggilan saksi yang dinilai relevan untuk mendukung gugatan mereka.


“Persiapan sidang kami sudah maksimal. Bukti-bukti tambahan juga sudah disiapkan, berikut saksi-saksi juga sudah mulai dipersiapkan untuk dihadirkan di MK,” ujar Gugum dilansir dari Bangkapos.com pada Senin (6/1/2024).


Lebih lanjut, Gugum menegaskan bahwa pihaknya optimis gugatan yang diajukan akan diterima oleh MK. Optimisme tersebut didasarkan pada selisih suara hasil Pilkada Gubernur Bangka Belitung 2024 yang masih memenuhi batas ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Pada prinsipnya, tim Beramal (Bersama Erzaldi-Yuri) optimis MK akan loloskan permohonan dalam tahap dismissal, karena selisih suara masih dalam batas ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung, Husin, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi registrasi perkara dari MK.


“Jadwalnya memang hari ini kita sudah harus menerima, namun saya tidak tahu apakah (salinan registrasi) itu dikirim ke KPU RI atau KPU masing-masing. Tapi yang pasti sampai jam ini kami belum menerima salinan dari pada register tersebut,” kata Husin.


Kendati demikian, Husin memastikan bahwa pihaknya terus mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi gugatan tersebut. Pada hari yang sama, KPU Babel menghadiri rapat koordinasi nasional yang diadakan oleh KPU RI guna membahas persiapan pasca-registrasi gugatan di MK.


“Hari ini, kami dapat undangan dari KPU RI, bersama Divisi Hukum, Divisi Teknis, dan Kepala Bagian diundang untuk rapat secara nasional di Jakarta. Artinya bisa jadi salinan itu baru kami terima pada sore nanti, atau malam nanti, karena infonya kan sidang (MK) bakal dimulai pada 8 Januari,” terangnya.


Sidang perdana gugatan sengketa Pilgub Bangka Belitung 2024 dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2024. Pada tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mendengarkan keterangan awal dari para pihak yang berperkara.


Proses persidangan ini akan menjadi ajang bagi pasangan Erzaldi-Yuri untuk membuktikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada, sementara KPU Babel akan membela hasil pemilu yang telah mereka tetapkan.


Gugatan ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat hasil sengketa dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung. Semua pihak kini menanti keputusan MK sebagai lembaga terakhir dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan