Simeulue Aceh || Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeuleu menggelar konferensi pers capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Acara berlangsung di kantor Kejari setempat memberikan gambaran mengenai berbagai pencapaian penting dalam penegakan hukum di wilayah kepulauan itu, Selasa (07/01/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu (Kajari) Yuriswandi, SH., M.H. mengungkapkan, dari beberapa kasus sepanjang tahun 2024 salah satu yang disorot adalah penanganan tindak pidana korupsi, di mana Kejari Simeuleu berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar 618.911.000 juta rupiah.
"Pencapaian itu menjadi bukti komitmen Kejari Simeuleu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara," tegas Yuriswandi.
Selain itu kata Yuriswandi, Kejari Simeuleu juga melakukan upaya preventif dengan fokus pada penyuluhan mengenai penggunaan dana desa. Dari total 138 desa di Kabupaten Simeuleu, 47 desa telah menerima edukasi mengenai penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
"Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa di masa mendatang dan dapat menurunkan angka tindak pidana korupsi di Simeulue" ungkapnya.
Kemudian sambung Yuriswandi, dalam hal penanggulangan narkoba, Kejari Simeuleu melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti pada tahun 2024, yang meliputi sabu-sabu dan minuman keras (miras), sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran narkoba di daerah ujung paling barat Aceh itu.
Selain itu ungkap Yuriswandi, Kejari Simeuleu juga mencatat peningkatan kasus tindak pidana jinayat dan judi online. Pada tahun 2023, tercatat 12 perkara, sedangkan pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 19 perkara.
"Kejari Simeuleu terus berupaya keras untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Simeuleu," ujarnya.
Melalui konferensi pers ini, Kejari Simeuleu berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan pihak terkait guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.
*(Murdi) *