Luar biasa dua hari berturut-turut Polres Muratara telah berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba.

Daftar Isi

Muratara growmedia- Indo.com Perlu di acungi jempol kerja keras Kepolisian Resort ( Polres ) Musi Rawas Utara,Polda Sumatera Selatan kembali yang kembali berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum polres Muratara.


Rabu ( 22/1/2025 ) Kepala Satuan Narkoba ( Kasat Narkoba) polres Muratara,berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yakni masing-masing atas nama :


Kisa Putra bin Sobri (31 ) seorang petani,di Desa Mandi Angin kecamatan Rawas Ilir.

Susilo bin Sobri ( 49 ) juga merupakan seorang petani Desa Bumi Makmur,kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.


Kronologi kejadian,pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib, Anggota polres Muratara mendapat laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara lalu setelah anggota polres Muratara mendapatkan laporan tersebut,tim mulai bergerak untuk menyusuri tempat dan ciri-ciri t pelaku,dan benar saja selang beberapa saat tim Satres Narkoba mendapatkan kedua terduga pelaku tengah berada di dalam sebuah rumah Kisa Putra bin Sobri ( 31 ) di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir,dan polisi pun langsung melakukan pengerebekan,lalu mengeledah,badan,pakaian,dan rumah terduga pelaku Kisa Putra, dari penggeladahan polisi berhasil mendapatkan 26 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal - kristal putih yang diduga Sabu dibalik saku celana hitam tanpa merek milik terduga pelaku sebelah kanan dengan berat brutto,5,71 gram guna penyidikan lebih lanjut maka kedua terduga pelaku beserta barang bukti disita dan di bawa kepolres Muratara.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SH,S.Ik,MH, Melalui kasat narkoba Iptu Marhan Saputra,SH di dampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa saat di wawancarai awak media melalui jajaring sosial WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.


" benar kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yakni,Kisa Putra bin Sobri ( 31 ) dan Susilo bin Sobri ( 49 ) keduanya merupakan seorang petani dari desa mandi angin kecamatan Rawas Ilir dan seorang petani dari Desa Bumi Makmur kecamatan Nibung,

kuat dugaan keduanya akan bertransaksi narkoba di rumah Kisa Putra Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa,26 bungkus plastik klip bening yang diduga Sabu seberat brutto 5,71 gram,satu lembar celana pendek warna hitam tanpa merek dan telah diakui milik terduga pelaku,telah kita amankan ke polres muratara,kepada terduga pelaku di sangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat ( 2 ) Junto pasal 132 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,tutup kasi Humas Ipda Didian Perkasa."




Jurnalis : DI


Posting Komentar