Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Daftar Isi


KOTA TANGERANG ||Adanya Kegiatan Pemasangan tiang dan Kabel internet secara Liar ( tak berizin) di Kota Tangerang 
Salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet secara aturan harus memiliki izin hal ini telah di atur dalam pasal  13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet.baik  di perumahan atau perkampungan  wajib mengajukan izin terlebih dahulu sebelum pemasang tiang pada  dari tingkat RT dan RW, Kelurahan atau Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah (Perda) setempat. 

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan  pemasangan tiang internet tersebut masih berjalan di kerjakan walau tidak berizin secara Remi sesuai aturan diskominfo dan perda 
Kondisinya telah menjadi Keresahkan terhadap bagi masyarakat Kota Tangerang Banten 

Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi pihak pendor ( Penangung jawab) dari perusahaan 
melalui via telephone whatsapp, salah seorang karyawan provaider Moratel Oxygen bernama Bagus menjelaskan dengan nada tinggi.

"Saya posisi lagi didepok, semenjak kejadian  seperti itu. sama media sama ormas pun terkesan kami malah dijadikan atm berjalan". Ucapnya, Sabtu (11/02/2025)

Reza dari Tim Khusus Investigasi, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menjelaskan mewakili rekan-rekan Media dan Masyarakat Kota Tangerang

"Saya mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui pemberitaan ini agar pihak  instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih".

"Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kota Tangerang", Ungkapnya.

(Red/tim)

Posting Komentar