MRP Meminta Bayar Denda Rp.15 Juta Kepada 5 Orang dan Memposting Foto Para Pekerja di FB
Batu Bara, growmedia-indo.com
Polemik Viral dimedia sosial di akun fb milik atas nama MRP, MRP selaku pengelola Toko Usaha Elektronik, beralamat di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara, dalam status postingan diantara berbunyi: Mengapa Toko kami sering mencari anggota, nah inilah penyebabnya, kebanyakan anggota kerja kami mencuri, selama ini kami diam dan tidak memosting di medsos, tapi karna kejadian sudah berulang dan sudah ada ketangkap tangan dari beberapa orang yg terdakwa sekarang ini, dan yg salutnya sekongkol (kompolotan) mereka berlima mencuri barang dan uang di Toko.
Lima orang pekerja Toko Elektronik menjadi Korban Medsos diantaranya, inisial SK (18), NN (16), SZ (17), RJ (20), IS ( 24), semuanya jenis kelamin perempuan, warga Kecamatan Medang Deras.
Pemaparan Kelima orang Pekerja dari Toko Elektronik, Kamis (23/01/2025) lalu, kami dikumpulkan oleh MRP, disampaikan bahwa kami ada dituduh melakukan pencurian barang-barang yang dijual tokonya.
Kami berlima dituduhkan telah melakukan pencurian barang miliknya dengan dihitung nilai kerugian mencapai Rp. 800.000 an, dan karena kami dianggap telah melakukan pencurian dengan kerugian yang disebutkan diatas, maka kami disuruh membuat surat pernyataan dengan membayar denda bukannya berdasarkan angka kerugian sebesar Rp. 8.00.000 an melainkan didenda sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dibagi lima orang, masing-masing Rp. 3.000.000/Orang, sebagai bentuk kesalahan.
Sesuai isi surat pernyataan, uang denda Rp. 15.000.000, pada hari ini Rabu (29/01/2025), namun saat ini kami bingung, orang tua kami belum bisa mengumpulkan uang sebanyak itu, sebut dari kelima orang.
Kami pak, tidak ada melakukan pencurian barang-barang tersebut, hanya saja, kami ada melakukan cari uang jajan, semisal kami menjualkan 1 unit barang yang telah ditentukan harganya Rp. 65.000, kami jual kepada pembeli seharga Rp. 67.000, kami setorkan Rp. 65.000 kepada pengelola Toko. Kami mendapatkan untung sebesar Rp. 2000 atau ada juga yang mendapatkan untung Rp. 5.000/barang.
Masuk kerja shiff pagi dari mulai puku 08.000 Wib sampai pukul 17.00 Wib, dan masuk shiff malam pulang sampai pukul 23.00 Wib. Upah dibayar Rp. 23.000/hari, jika tidak masuk kerja satu hari maka kami di denda Rp. 50.000, yang lebih menyedihkan lagi, kami ini dipekerjakan di Toko, tetapi kami juga terkadang dipekerjakan dirumah MRP sebagai ibarat PRT tanpa upah, sebut dari mereka.
Yang lebih menyedihkan, Setelah selesai membuat surat pernyataan, lalu kami masing-masing diminta berdiri dengan memegang Surat Pernyataaan, lalu kami difoto oleh MRP. Kami memohon agar MRP, tidak meviralkan foto kami.
Ketika membuka Fb, Kamis (23/01/2025) malam, kami terkejut melihat distatus akun fb milik MRP, ada foto kami terpajang dengan wajah tertutup separoh sedang memegang surat pernyataan, sama persis nama dan alamat kami, dan ini menjadi viral, mencapai dua ribuan pengunjung melihat status MRP, dan kami merasa malu, stress/trauma atas status MRP ini, ujar IS.
Kelima orang tua dari RJ, IS, RK, NN dan SZ merasa keberatan atas Viralnya anak-anaknya. Jika anak kami bersalah seperti yang dituduhkan, kenapa MRP tidak ada menghubungi kami sebagai orang tua untuk dilakukan musyawarah, terang orang tua dari kelima orang korban dimedsos, kami menyesalkan sikap, MRP dan kami akan meminta keadilan atas perlakuan MRP, jelasnya.
Awak media menyambangi Toko Usaha Elektronik pengelolaan MRP, Rabu (29/01/2025) Sekitar pukul 13.30 Wib, MRP tidak bersedia memberikan keterangan informasi, hanya mengatakan, Kita tunggu aja pertemuan dengan Para orang tua pekerja, kemungkinan Pukul 15.00 Wib nanti orang tua para pekerja akan datang, sebut MRP.
Pukul 16.00 Wib awak media menghubungi melalui Nomor Hp/WA MRP, namun sayang, dua kali Hp/WA dihubungi dan berdering, tetapi Hp tidak diangkat.
(SP)
Posting Komentar