Iklan

Perwakilan PT.MNA-KT Sebagai Tergugat Tidak Juga Menghadiri Sidang Kedua di PN Kisaran

Rani Antika Lubis
Kamis, 09 Januari 2025
Last Updated 2025-01-09T12:54:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Sumatera Utara, growmedia-indo.com

Indonesia Negara Hukum. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". 


Pembuatan Parit untuk serapan dan Pembuangan air  pencegahan banjir  Pemukiman warga milik PT.Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung (MNA-KT). 


Lokasi dusun Sono Desa Lalang, Kecamatam Medang deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara.


Diduga pembuatan parit oleh PT.MNA-KT merambah memasuki tanah milik Suparmi yang berbatas dengan tanah milik PT.MNA-KT.


Sebelumnya Suparmi melalui Kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kepada PT.MNA-KT, tidak dibalas, dan bahkan pihak Suparmi telah memohon kepada kepala desa Lalang untuk dilakukan mediasi, namun tidak juga direspon oleh Management PT.MNA-KT.


Berdasarkan  tidak ada itikad baik/tanggung jawab dari pihak PT.MNA-KT dan Suparmi membuat  laporan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Nomor Pendaftaran online PN Kis 04122024 URE. Jenis Perkara gugatan Perdata. Sebut Budi anak dari Suparmi.


Suparmi sebagai Penggugat alamat Tanjung gading, Kecamatan Seisuka, melawan PT. Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung sebagai Tergugat.


Kuasa hukum Suparmi (penggugat) Zainul Arifin, S.H.I.dan Kaharudinsyah,S.H. dari Kantor hukum Indometro dan Rekan Law Office Tebing Tinggi.

Nomor Perkara : 118/Pdt.G/2024/PN Kis 5 Desember 2024.


 Perwakilan PT.MNA-KT tidak menghadiri sidang di PN Kis.


Kaharudinsyah, S.H. kuasa hukum Suparmi mengatakan kepada awak media, hari ini Kamis (09/01/2025) sidang kedua di PN.Kisaran atas  gugatan perdata Suparmi melawan PT.MNA-KT sebagai Tergugat, namun sayang pihak perwakilan dari PT.MNA-KT tidak ada menghadiri, sebelumnya sidang pertama juga tidak dihadiri oleh PT.MNA-KT.


Berharap kedepan pihak PT.MNA-KT dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kisaran  sebagai tanggung jawab  warga negara yang taat hukum, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan mari kita hormati sidang Pengadilan Negeri Kisaran, terang Kaharudinsyah. 


Kaharudinsyah menambahkan, kemungkinan sidang minggu depan jika pihak PT.MNA-KT juga tidak hadir, maka akan dilaksanakan sidang pembuktian, ujarnya. Salam Pranata.



(SP)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan