Pihak PT. MNA-KT Wilmar Group Menolak Mediasi Dipengadilan Negeri Kisaran

Daftar Isi


Batu Bara, growmedia-indo.com

Pihak Perusahaan Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung (MNA-KT) Batu Bara, Sumatera utara,  menolak mediasi di Pengadilan Negeri Kisaran dan membuat resume agar perkara dilanjutkan (23/01/2025).


Sepertinya  pihak management Multimas Asahan MNA-KT melalui kuasa hukumnya ingin perkara berlanjut, dengan  tidak bersedia mediasi. 


Padahal perkara atas pembuatan saluran parit ditanah milik Suparmi sudah jelas faktanya, sehingga Suparmi membuat gugatan kepengadilan, dikarenakan tidak bersedianya Pihak PT. MNA-KT untuk  melakukan mediasi dari sejak awal, baik didesa sebelumnya. 


Sebagai pihak yang perusahaan, seharusnya faham dengan kondisi apa yang  seharusnya dilakukan, bahwa hubungan industri dengan lingkungan pemukiman warga,.perlunya diperhatikan,  bukan sebaliknya diabaikan,  dengan seolah kesombongannya ditunjukkan kepada warga masyarakat, ujar Kuasa hukum Penggugat. 


Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Indometro yang terdiri dari Kaharudinsyah,S.H. dan Zainul Arifin, S.HI menyatakan akan menempuh semua jalur hukum dan birokrasi dari daerah hingga pusat dengan resume yang mereka serahkan.


Bagi kami resume tersebut adalah sebuah kesombongan dan kezhaliman dari sebuah perusahaan untuk masyarakat terutama klien kami Suparmi.


Kita akan melakukan beberapa langkah hukum lain termasuk birokrasi dan menyurati Komisi II DPR RI agar dapat memanggil pihak MNA-KT dan mengadakan RDP disana, dan akan kita paparkan atas keberadaan PT.MNA-KT yang berdampak kepada pemukiman.


Kita memandang sudah tidak ada rasa kepedulian terhadap warga masyarakat, gugatan dilakukan karena pihak PT.MNA-KT dari sejak awal dikirimkan surat somasi,  diminta mediasi dikantor desa juga tidak bersedia,   semua itu diabaikan, itulah yang kami anggap sebuah kesombongan, Terang Zai


Awak media Kamis (23/01/2025) sore melalui hp seluler, menghubungi pihak PT. MNA-KT untuk meminta waktu konfirmasinya kepada humas, namun belum ada jawaban. Hingga berita ini terbit. 



(SP)

Posting Komentar