Pihak Syahbandar Kuala Tanjung Ucapkan Permohonan Maaf Kepada Pemdes Kuala Indah dan Lalang Tidak Dilibatkan Sosialisasi
Sumatera utara, growmedia-indo.com
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.Tugas dan fungsi Syahbandar adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Syahbandar juga bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
Berikut beberapa tugas dan fungsi Syahbandar: Menentukan kelaiklautan kapal, Menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus barang, Menjaga kelestarian lingkungan pelabuhan, Menyediakan infrastruktur pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan, Mewujudkan tata guna lahan daratan dan perairan, Melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, Melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, Melakukan penanganan musibah di laut, Melakukan perlindungan lingkungan maritim, Menerbitkan Surat Persetujuan BerlayarTugas dan fungsi Syahbandar adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh negara dalam menjalankan tupoksinya pihak syahbandar Kuala Tanjung dan otoritas pelabuhan, Kabupaten Batu Bara, Sumatera utara, Senin (20/01/2025) melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran, dilantai 6 gedung Inalum Kuala Tanjung.
Informasi, pihak otoritas syahbandar hanya mengundang perwakilan dari Pemerintah desa Kuala Tanjung, sedangkan desa kuala indah serta desa Lalang tidak diundang, padahal pemerintahan desa Kuala Indah dan desa Lalang adalah wilayah desa yang juga terdekat dari otoritas pelabuhan pelindo I cabang Kuala Tanjung dan sebahagian besar penduduknya bekerja sebagai nelayan.
Matsyah Kepala desa Kuala Indah, mengatakan kepada awak media, Rabu, (22/01/2025) mengatakan: Alangkah naifnya kalau pelaksana dari kegiatan ini pihak syahbandar tidak memahami wilayah yang dominan dengan masyarakat nelayan, judulnya dan kegiatan sangat bagus namun terkesan hanya melaksanakan tanggung jawab tanpa memikirkan wilayah atau masyarakat nelayan yang sangat terdampak atas kehadiran Industri maupun pelabuhan.
Sebagai kepala desa, Kecewa atas kegiatan sosislisasi yang dilaksanakan oleh pihak syahbandar dan otoritas pelabuhan Kuala Tanjung yang tidak ada melibatkan masyarakat desa Kuala Indah, dalam hal sangat penting sosialisasi tentang keselamatan lelayaran, warga Kuala indah adalah bagian dari laut, laut adalah sumber kehidupannya, terang Matsyah.
Pihak Syahbandar dihubungi melalui nomor 0852 6157 **** Hp seluler mengatakan" Menyampaikan permobonan ma'af kepada pemerintah desa Kuala Indah, juga Lalang atas tidak diundangnya acara sosialisasi kemarin, Pihak syahbandar akan melaksanakan sosialisasi lanjutan dan kemungkinan akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi lanjutan dihari Senin Minggu pertama bulan Februari dan akan melibatkan Pemerintah desa Kuala Indah dan Pemerintah desa Lalang, jelasnya.
(SP)
Posting Komentar