Iklan

Refleksi Akhir Tahun 2024 Kantor Hukum Indometro Dan Rekan Law Office Terkait Ketahanan Pangan

Rani Antika Lubis
Rabu, 01 Januari 2025
Last Updated 2025-01-01T14:20:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Sumatera utara, growmedia-indo.com

Kaharudinsyah,S.H. dari Kantor Hukum Indometro dan Rekan Law Office berkantor diSumatera utara yang juga Bid.Hukum dan HAM DPC. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara, Ketua Khairul Iman, S.H., diruangan kerjanya, mengatakan: Perpres Republik Indonesia Nomor : 59 tahun 2OI9 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, Selasa (31/12/2024).

 

Pangan khususnya beras adalah kebutuhan utama untuk rakyat indonesia.

Berdasarkan data jumlah penduduk Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 282.477.584 jiwa. 


Demi memenuhi kebutuhan pangan rakyat Kepala Pemerintahan Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 59 tahun 2019 tentang alih fungsi sawah.

Sesuai peenyataan:

Presiden Prabowo yang baru-baru ini menyampakan dan fokus terhadap Ketahanan Pangan dan Energi menjadi Skala Prioritas dalam pemerintahannya menuju lima tahun kedepan, terang Kaharudinsyah.


Kaharudinsyah menambahkan:

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 59 tahun 2019 tentang alih fungsi lahan persawahan.


Bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah

menjadi non sawah semakin meningkat dengan pesat dari

tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi

produksi padi nasional dan mengancam ketahanan

pangan nasional


Bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan

salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi

dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan

penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan

pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program

strategis nasional.


Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden:

1, Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah

dan atau kering yang digenangi air secara periodik

dan/atau terus menerus ditanami padi dan atau diselingi

dengan tanaman semusim lainnya.

2. Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah

menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun

sementara.

3. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah

serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk

mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan

Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.


Pemaparan kaharudinsyah, kepada awak media menyampaikan terkait ketahanan pangan sesuai Perpres Nomor 59, menurutnya bertujuan agar warga negara khususnya masyarakat Sumatera utara memahami Perpres Nomor 59 tahun 2019 dan mendukung program utama Presiden Prabowo terkait pangan, agar kita semua tidak kekurangan pangan dan juga turut memelihara persawahan sebagai sumber ketahanan pangan, bukan untuk dialih fungsikan, jelasnya.


(SP)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan