Sumatera utara, growmedia-indo.com
Kaharudinsyah,S.H. dari Kantor Hukum Indometro dan Rekan Law Office berkantor diSumatera utara yang juga Bid.Hukum dan HAM DPC. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara, Ketua Khairul Iman, S.H., diruangan kerjanya, mengatakan: Perpres Republik Indonesia Nomor : 59 tahun 2OI9 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, Selasa (31/12/2024).
Pangan khususnya beras adalah kebutuhan utama untuk rakyat indonesia.
Berdasarkan data jumlah penduduk Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 282.477.584 jiwa.
Demi memenuhi kebutuhan pangan rakyat Kepala Pemerintahan Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 59 tahun 2019 tentang alih fungsi sawah.
Sesuai peenyataan:
Presiden Prabowo yang baru-baru ini menyampakan dan fokus terhadap Ketahanan Pangan dan Energi menjadi Skala Prioritas dalam pemerintahannya menuju lima tahun kedepan, terang Kaharudinsyah.
Kaharudinsyah menambahkan:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 59 tahun 2019 tentang alih fungsi lahan persawahan.
Bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah
menjadi non sawah semakin meningkat dengan pesat dari
tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi
produksi padi nasional dan mengancam ketahanan
pangan nasional
Bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan
salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi
dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan
penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan
pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program
strategis nasional.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden:
1, Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah
dan atau kering yang digenangi air secara periodik
dan/atau terus menerus ditanami padi dan atau diselingi
dengan tanaman semusim lainnya.
2. Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah
menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun
sementara.
3. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah
serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk
mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan
Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.
Pemaparan kaharudinsyah, kepada awak media menyampaikan terkait ketahanan pangan sesuai Perpres Nomor 59, menurutnya bertujuan agar warga negara khususnya masyarakat Sumatera utara memahami Perpres Nomor 59 tahun 2019 dan mendukung program utama Presiden Prabowo terkait pangan, agar kita semua tidak kekurangan pangan dan juga turut memelihara persawahan sebagai sumber ketahanan pangan, bukan untuk dialih fungsikan, jelasnya.
(SP)