Wow luar biasa kinerja Polres Muratara dalam membrantas narkoba.

Daftar Isi

Muratara growmedia - Indo.com Luar biasa, memang patut di acungi dua jempol kerja keras personil Kepolisian Resort ( Polres ) Musi Rawas Utara,Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkoba di bumi beselang serundingan, betapa tidak baru dua hari mengamankan setidaknya empat orang terduga pelaku pemakai dan pengedar narkoba,bahkan pada hari yang sama ( Rabu, 22 Januari 2025 ) di tempat berbeda kembali berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum polres Muratara.


Kamis ( 23/1/2025 ) Kepala Satuan Narkoba ( Kasat Narkoba) polres Muratara,berhasil menangkap dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yakni atas nama : Yayan bin Baharudin ( 43 )


Kronologi kejadian,pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 wib, Anggota polres Muratara mendapat laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di belakang rumah makan Surya Desa Simpang Nibung Rawas,Kecamatan Rawas Ulu,

 Kabupaten Musi Rawas Utara.


 lalu setelah anggota polres Muratara mendapatkan laporan tersebut,tim mulai bergerak untuk menyusuri tempat dan ciri-ciri t pelaku,dan benar saja setibanya di rumah dimkasi polisi mendapati terduga pelaku tengah berada dalam rumah tersebut, kemudian anggota langsung melakukan 

 pengerebekan terhadap terduga pelaku lalu mengeledah,badan,pakaian,dan rumah terduga pelaku kemudian dari hasil penggeladahan polisi berhasil mendapatkan satu buah plastik transparan yang berisi kristal - kristal putih yang diduga Sabu seberat brutto,1.0.20 gram yang di selipkan di belakang baju terduga pelaku,guna penyidikan lebih lanjut maka terduga pelaku beserta barang bukti disita dan di bawa kepolres Muratara.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SH,S.Ik,MH, Melalui kasat narkoba Iptu Marhan Saputra,SH di dampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa saat di wawancarai awak media melalui jajaring sosial WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.


" benar kami telah mengamankan seorang pria ( 43 ) terduga pelaku yakni,Yayan bin Baharudin merupakan seorang karyawan swasta, kelurahan Pasar Surulangun,kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.


Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa,satu bungkus plastik transparan yang di dalam teh cina yang bertuliskan Guanyinwang warna gold diduga Sabu seberat brutto,1.020 gram,satu kantong asoy hitam,hp Vivo,satu kantong plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang serta diakui milik terduga pelaku,telah kita amankan ke polres muratara,kepada terduga pelaku di sangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat ( 2 ) Junto pasal 132 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,tutup kasi Humas Ipda Didian Perkasa."




Jurnalis : DI

Posting Komentar