Dana Hibah Sapi Raib, Guru Diduga Terlibat, Hukum Pidana dan Korupsi Mengintai.

Daftar Isi


Garut, 22 Februari 2025 — Kembali publik dikejutkan oleh dugaan penyelewengan dana hibah berupa delapan ekor sapi yang terjadi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Oknum guru yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani, berinisial AM, diduga terlibat dalam kasus penjualan sapi bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Sapi-sapi tersebut merupakan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimenangkan melalui lelang oleh CV Ar Rohman. Ironisnya, hasil penjualan sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadi AM dan anggotanya di kelompok tani Mukti Harapan. Dalam sebuah konfirmasi, AM mengakui bahwa sapi bantuan tersebut telah dijual, menegaskan bahwa tindakan ini jelas mengabaikan tujuan awal dari program bantuan.

Aksi yang dilakukan oleh seorang pendidik ini tentunya sangat disayangkan, sebab seharusnya guru menjadi teladan bagi masyarakat. "Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkap salah satu aktivis sosial yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat. Sebagai bentuk respons, kelompok sosial kontrol berencana untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan akan mengawal proses hukum yang ada secara politis dan yuridis hingga tuntas. Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Pasal 3 UU yang sama juga menyatakan bahwa tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Penggelapan barang milik negara dan penerimaan hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan juga termasuk dalam pelanggaran serius.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak dan tuntutan untuk langkah konkret dari aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran ini diusut tuntas. Masyarakat juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Banyak warga desa dan masyarakat luas kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan masyarakat yang lebih baik.

(Ary

Posting Komentar