"DPRD Kalbar Dukung Fatwa MUI: Orang Kaya Dilarang Gunakan Gas 3 Kg, Subsidi Harus Tepat Sasaran"
Daftar Isi
Kalbar,Growmedia-indo.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa haram hukumnya bagi orang kaya untuk menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. Fatwa ini didasarkan pada prinsip keadilan dan distribusi subsidi yang tepat sasaran.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak, seperti orang kaya, adalah haram. Hal ini karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dianggap melanggar prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai penyelewengan atau khianat.
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Arif Joni, mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketetapan MUI.
Dalam pandangan Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin, terutama yang diperuntukkan bagi golongan kurang mampu, dianggap sebagai perbuatan zalim dan haram. Tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nahl ayat 90:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan...”
Selain itu, Allah SWT juga memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 agar tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Oleh karena itu, orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.
Menanggapi fatwa tersebut, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Arif Joni, mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketetapan MUI. Ia menekankan bahwa gas LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Arif Joni juga mengingatkan bahwa penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.
Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan distribusi dan penjualan gas LPG 3 kg serta BBM bersubsidi lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, masyarakat yang mampu diimbau untuk menggunakan produk non-subsidi guna menjaga ketersediaan bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan adanya fatwa dan imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk menggunakan subsidi sesuai peruntukannya, sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.(Sofyan009)
Posting Komentar