Efisiensi Anggaran Program Prioritas Atau Program Populis?

Daftar Isi

Bangka, Growmedia-indo,com-
Efesiensi anggran menjadi program prioritas utama pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, dalam membangun sistem pemerintahan yang baik. Efesiensi anggaran ini di keluarkan melalui Instruksi Presiden (INPRES) No 1 tahun 2025, dimana Presiden mengintruksikan untuk review tugas, dan fungsi kewenangan dalam rangka efesiensi anggaran belanja, yang secara tidak langsung  peraturan ini juga menyasar kedalam aspek pendidikan dalam hal penerimaan bantuan KIP-Kuliah.

Narasi efesiensi anggaran menjadi kecemasan bagi 1.040.192 mahasiswa penerima KIP-Kuliah di seluruh Indonesia, khususnya mahasiswa Bangka Belitung.


Azano Jum’ato selaku Ketua Umum GEMILANG mengatakan, “Jika hal ini terus berlanjut maka ratusan bahkan ribuan mahasiswa kurang mampu tidak bisa mengakses perguruan tinggi, dan hal ini tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012.”


“Pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam upaya pembangunan bangsa dan negara, serta tidak seharusnya menjadi salah satu objek efesiensi anggaran ekstrim negara.


KIP-Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, sebagaimana tertuang pada Permendikbud No.10 Tahun 2020.”Lanjutnya.

Manfaat KIP Kuliah yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terpilih.

Dampak langsung dari pemangkasan anggaran adalah berkurangnya bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Biaya kuliah yang semakin mahal membuat mereka kesulitan untuk membayar, bahkan terpaksa mengurungkan niat kuliah.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Pendidikan memiliki tujuan
1. Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
2. Meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi masyarakat.
3. Meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
4. Meningkatkan kemandirian dan otonomi perguruan tinggi.

Dengan adanya UU No. 12 Tahun 2012, diharapkan pendidikan tinggi di Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya dan menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

"Ironis sekali apabila hal ini benar-benar terjadi, dimana KIP-K Menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan Indonesia bagi masyarakat miskin” Ucap Azano.

“Mengingat penerimaan manfaat KIP-K di Bangka Belitung cukup besar sehingga kami berharap para perwakilan rakyat yang ada tingkat DPR RI maupun DPRD Babel dapat menyampaikan kegelisahan mahasiswa saat ini terkait keberlangsungan program KIP-K on going maupun yang sedang dalam proses pendaftaran saat ini.” Tegas Ketua Umum GEMILANG

Penulis : AZANO JUM'ATO KETUA UMUM GEMILANG

Posting Komentar