FaniRhusul Masai,l Dosen Institut AlAqidah Al Hasyimiyah Jakarta dikukuhkan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Institut AlAqidah Alhasyimiah JakartaKampus IAI Alhasyimiah Jakarta
Daftar Isi
FaniRhusul Masai,l Dosen Institut AlAqidah Al Hasyimiyah Jakarta dikukuhkan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Institut AlAqidah Alhasyimiah Jakarta
Kampus IAI Alhasyimiah Jakarta mengukuhkan Fani Ruusul Masail sebagai Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan hukum dikampus tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprahnya selain sebagai dosen Di kampus Institut AlAqidah Alhasyimiah.
Seperti diketahui bahwa Tri Dharma Perguruan tinggi mengamanatkan pengabdian terhadap masyarakat oleh mahasiswa.
Kecenderungan untuk ::: menjadi bagian dari kegiatan belajar mengajar dikampus dapat diterima. selain juga oleh KKN yg wajib diikuti oleh mahasiswa
Menjadi pendampingan bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu dapat menjembatani nilai nilai positif dan poin penting tingkat kepekaan dan rasa percaya diri selain menimba ilmu di kelas
Adanya LBH kampus yang dinaungi oleh kampus diharapkan dapat memberikan warnai positif masalah pendampingan masyarakat yang kurang mampu sebagai wujud komitmen terhadap Tri Dharma Perguruan tinggi dibidang pengabdian
Diharapkan kedepan dapat menjadi lokomotif hukum khusus nya civitas akademicaInstitut AlAqidah Alhasyimiah Jakarta
Supriadi
Posting Komentar