Galian C Ilegal di Budi Luhur Tenayan Raya Di duga Milik Arya Yang Kebal Hukum
PEKANBARU(Growmedia-indo.com)–
Aktivitas galian C atau pengerukan tanah diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim. Akibat adanya aktifitas galian C ilegal ini telah menghambat mobilitas warga, serta berpengaruh besar terhadap sejumlah warga yang berdagang dan bermukim di sepanjang jalan tersebut.
Dari pantauan tim media growmedia-indo.com pada Sabtu (15/02/2025)puluhan truk pengangkut tanah dalam waktu singkat tampak keluar masuk dari titik pengerukan melewati kantor Camat Tenayan Raya dan juga melewati Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya.
Menurut pengakuan seorang pemuda yang sedang duduk menjaga keadaan galian C ilegal tersebut,bahwa galian C ilegal itu milik nya sendiri,diketahui pemuda tersebut bernama Arya.
Saat ditanyai tentang sejak kapan beroperasi mereka menjawab"quary saya baru buka sekitar 2 bulan ini buk sejak bulan Januari,jelasnya.
Walau sudah jelas bahwa galian C ilegal melanggar undang undang Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Namun tetap saja galian c ilegal beraktifitas bebas layaknya kebal hukum dan meraja Lela.
Semoga Aparatur Penegak Hukum Diwilayah Tenayan Raya dapat menertibkan galian c ilegal milik Arya di Budi Luhur agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,dan tidak menyebabkan akses jalan berdebu di pemukiman masyarakat.
*Tim Growmedia-indo.com*
Posting Komentar