HPN Ke 79-2025, Irwansyah Nasution: Bilamana Terjadi Trial By The Pers Secara Sepihak, Semua Diatur UU No.40/1999 dan KEJ

Daftar Isi

Sumatera utara, growmedia-indo.com

By, Irwansyah Nasution,S.H.,M.H. Pengamat dari LKPI, Bicara, sambil menunjukkan foto kenangannya saat kunjungan bersama A Fatoni Pj. Gubsu.


Suatu ketika saya di tanya dengan pertanyaan kritis dan tajam tentang peran pers dari  seorang tokoh masyarakat di Batu Bara  yang mengatakan kenapa kalangan wartawan ataupun pers dalam Profesinya selalu mendua dalam urusan pemberitaan, katanya dengan mata yang tajam bercampur kesal. 


Melihat gelagat pertanyaan yang menyerang, saya berpikir ada hal yang telah merugikannya dari hasil pemberitaan yang di buat wartawan. Namun  saya mencoba melihat pertanyaan ini sebagai kritikan sekaligus masukan tentang bagaimana seharusnya wartawan bekerja sebagai pekerja jurnalis yang terpercaya dalam menyajikan isi berita.


Dari dialog pendek tersebut dapat di jadikan cermin ternyata dalam urusan produk pemberitaan wartawan khususnya di Batu Bara sering disalah pahami para pembaca, maupun sumber pemberitaan yang di buat ke publik selalu mendapat penilaian negatif, terutama bagi wartawan tersebut karena di nilai mengabaikan kode etik pemberitaan sehingga acap kali menimbulkan antipati dan tuduhan terhadap para wartawan tidak profesional.


Tuduhan itu sebenarnya tidaklah semuanya benar karena banyak juga diantara wartawan di Batu Bara yang bekerja penuh dedikasi dan menegakkan kode etik jurnalistik walaupun terkadang ditemukan prilaku di lapangan yang sedikit menyimpang apakah itu soal oknum yang mengaku wartawan namun tidak bekerja layaknya seorang pekerja pers .


Memang harus di akui dunia pers telah menjelma menjadi kekuatan di tengah publik  sebagai penyeimbang opini di masyarakat ,terkadang pers dapat membentuk prilaku publik untuk percaya pada satu isi pemberitaan walaupun kebenarannya di perlukan ketelitian lebih lanjut  melalui ricek ulang.


Namun publik kadang malas mempersoalkannya lagi dan pasrah terhadap pemberitaan yang merugikan meskipun kesempatan hak  jawab dapat di gunakan agar terjadi klarifikasi terhadap pemberitaan, bila memang terjadi Trial by the Pers secara sepihak semuanya di atur dalam Undang-Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Alangkah berbahayanya orang yang terkena jurus Trial by the Pers dari seorang wartawan dalam pemberitaannya yang terus menerus tanpa ada keseimbangan, sama dengan orang yang di bully tanpa dapat menggunakan hak jawabnya


Mungkin karena ketidak berdayaannya tentang pemahaman seluk beluk pers atau  didiamkannya saja tanpa pembelaan yang menyebabkan pers menjadi  tidak sehat dalam pemberitaannya karena tidak ada klarifikasi yang berimbang.


Tentu hal yang demikian tidaklah baik di teruskan bagi pers yang profesional  berfungsi melindungi hak privasi seseorang. Andai pers di jadikan tempat pembullyan artinya pers akan menemukan jalan buntu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa karena pers di jadikan sebagai alat penyebaran berita Hoak dan ini bukanlah di sebut produk pers yang bertanggung jawab bahkan menjurus pelanggaran kode etik.


Dalam peringatan HPN ke 79 kali ini yang mengambil tema "Pers Mengawal ke Tahanan Pangan Untuk Kemandirian Bangsa"., Menunjukkan arah komitmen Pers tersirat para pekerja Pers mendorong bekerjasama dan membangun kemitraan pada semua stakeholder demikian juga sebaliknya kepedulian pemerintah dalam mendukung kerja-kerja jurnalistik lebih terbuka dan saling memberi manfaat.


Bagaimanapun Pers merupakan peralatan penting bangsa dalam menyebarkan informasi pembangunan agar lebih berdaya guna bagi publik terutama dalam meletakkan dasar-dasar fungsi pers yang berkaitan dengan kepentingan umum terutama di kabupaten Batu Bara yang masih jauh dalam mengejar ketertinggalan pembangunannya.


Akhirnya kita berharap pers Batu Bara menjadi mitra yang solid bagi Pemerintah dan masyarakat

Selamat Hari Pers Nasional HPN ke 79.

Gedung Putih Minggu 9 Pebruari 2025.Kaperwil

Posting Komentar