Insiden Kecelakaan Kereta Api Bandar Tinggi -Kuala Tanjung Perlu di Evaluasi

Daftar Isi

Batu Bara, growmedia-indo.com

Kereta Api (KA) Bandar Tinggi-Kuala Tanjung  dengan kecepatan tinggi kembali menelan Korban, di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Korban inisial Bt (42) warga desa Lalang, dinyatakan meninggal setelah dirujuk diklinik H.Harun, Jum'at (28/02/2025).


Akibat dari kejadian tersebut, warga pun geram, hingga terjadi blockade sementara atas jalur rel kereta api tersebut, sebab, pihak kereta api belum memenuhi janjinya.


"Dulu, pihak per kereta apian, berjanji kepada masyarakat akan melakukan pemagaran sepanjang padat penduduk.


Warga Desa Lalang Arrahman Zein mengatakan:  pada mulanya, kereta api tersebut hanya uji coba, akan tetapi terus berlanjut tapi tidak sepenuhnya memikirkan akan keselamatan warga.


"Korban terus berjatuhan, pihak per kereta apian, belum ada perhatian sampai hari ini, apakah menunggu korban - korban berikutnya,"sebut Zein.


Dimana, kecepatannya akhir - akhir ini begitu tinggi, yang mulanya diperkirakan sekitar 40 kilo meter (Km)/ jam dan sekarang menjadi 60 km/jam.

Sebelumya diperlintasan yang belum memiliki Palang pintu perlintasan ada pengawalan dari pihak Koramil, tetapi sekarang ini telah  ditiadakan.


Sementara itu, Kepada bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara Doni menyampaikan bahwa pengawasan dan penjagaan, ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, akan tetapi aakibat keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Batu Bara hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


"Iya bang, dengan banyaknya perlintasan sebidang di wilayah pemkab batu bara, kemudian, karena keterbatasan anggaran, pemkab hanya bisa melakukan sosialisasi, tidak bisa membayar petugas tuk menjaga palang pintu,"ungkap Doni.


M. Rhino Ansori, S.H.Tokoh Masyarakat yang juga dari Kantor Hukum Indometro mengatakan: berharap kepada Dirjen Perkereta apian untuk evaluasi atas lalulintas Kereta Api jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, semenjak beroperasi sudah banyak menelan korban, maupun korban meninggal dunia. Sebut ansori. 


Lanjut Ansori, dalam pengamatannya, babwa jalur rel kereta api Bandar Tinggi- Kuala Tanjung banyaknya perlintasan kereta api tidak dipasang palang pintu perlintasan/perlintasan sebidang. 


Menurut Ansori: Regulasi  mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1), yang mensyaratkan agar pembangunan infrastruktur yang memotong jalur kereta api mempertimbangkan kepentingan umum serta keselamatan perjalanan kereta.


Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam mengelola perlintasan sebidang. 


Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang mengatur jenis perlintasan (resmi dan liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab. Standar pemasangan palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.


Merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan. Jelas Ansori. 


(Kaperwil Salam Pranata)

Posting Komentar