Komisioner KPU Pangkalpinang Disidang DKPP RI Akibat Pernyataan Kontroversial
Pangkalpinang, Growmedia-indocom– Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad, tengah menghadapi sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menimbulkan kontroversi. Dalam acara bertajuk "Yo NGUPIL" (Yo Ngumong Pilkada) yang digelar oleh KPU Pangkalpinang di Radio Sonora Bangka pada 24 Agustus 2024, Muhamad menyatakan bahwa calon tunggal dalam Pilkada Pangkalpinang memiliki peluang kemenangan sebesar 99,9 persen karena telah "terkondisikan". Jumat (21/2/2025).
Pernyataan ini memicu kegaduhan di masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu.
Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Eka Mulya Putra, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk keberpihakan yang mencederai asas demokrasi.
Ia kemudian melaporkan Muhamad ke DKPP RI dengan nomor pengaduan 387-PL-DKPP/X/2024. Laporan ini berujung pada sidang kode etik yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung, dengan perkara terdaftar sebagai 320-PKE-DKPP/XII/2024.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui platform Zoom dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengadu, saksi, teradu, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Radio Sonora.
Jawaban Muhamad Tidak Konsisten
Dalam persidangan, Muhamad mendapat sorotan tajam atas ketidaksesuaian jawabannya dengan pertanyaan yang diajukan dalam podcast.
Awalnya, pembawa acara hanya menanyakan mengenai keselarasan KPU Pangkalpinang dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota.
Namun, Muhamad justru memberikan pernyataan kontroversial mengenai kemenangan calon tunggal yang telah "terkondisikan," yang kemudian memicu gelombang protes dari masyarakat.
Muhamad juga mengklaim bahwa podcast tersebut merupakan program Radio Sonora dan bahwa dirinya hadir sebagai narasumber undangan.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh pembawa acara yang menegaskan bahwa acara tersebut adalah program resmi KPU Kota Pangkalpinang yang bekerja sama dengan Radio Sonora.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa Muhamad tidak bersikap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Demonstrasi dan Tuntutan Transparansi
Pernyataan Muhamad memicu reaksi keras dari masyarakat. Demonstrasi digelar di depan Kantor KPU Pangkalpinang, di mana massa menuntut klarifikasi langsung dari Muhamad.
Namun, hingga pukul 18.30 WIB, Muhamad tidak menemui demonstran dan tidak memberikan pernyataan resmi, semakin memperburuk situasi.
Masyarakat menilai bahwa sikap diam ini menandakan ketidaktransparanan dan kurangnya tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, KPU Kota Pangkalpinang tampak berusaha menjaga jarak dari polemik ini. Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Hukum, Ridho, dalam sidang melalui Zoom menegaskan bahwa pernyataan Muhamad adalah sikap pribadi dan tidak mewakili institusi.
Namun, fakta bahwa Muhamad hadir dalam podcast tersebut berdasarkan surat tugas dari Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menimbulkan pertanyaan baru tentang sejauh mana lembaga tersebut bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.
Tuntutan Keputusan Tegas dari DKPP RI
Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama kelompok pro-demokrasi yang mendesak DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Muhamad jika terbukti melanggar kode etik.
Mereka menilai bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga kredibilitas KPU secara keseluruhan.
“Seorang komisioner KPU seharusnya menjaga netralitas dan tidak membuat pernyataan yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan. Pernyataan bahwa calon tunggal telah ‘terkondisikan’ sangat problematis dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemilu,” ujar seorang akademisi yang mengikuti jalannya sidang.
Sejumlah aktivis dari gerakan Kotak Kosong juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga DKPP RI mengeluarkan putusan final.
Mereka menekankan bahwa transparansi dan integritas pemilu harus menjadi prioritas utama.
Menanti Keputusan DKPP RI
Saat ini, publik menunggu keputusan DKPP RI yang diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi terhadap Muhamad bisa menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, kasus ini menjadi ujian bagi KPU dalam memastikan bahwa pemilu berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Keputusan DKPP RI nantinya tidak hanya akan berdampak pada Muhamad, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Pangkalpinang dan Indonesia secara umum.
Posting Komentar