Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk Sesuai Syariat Islam

Daftar Isi

Growmedia-indo.com,Banda Aceh – Sebuah pasangan sesama jenis di Aceh menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariah yang berlaku di provinsi tersebut. Hukuman eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Menurut laporan dari acehvideo.tv, pasangan tersebut dijatuhi hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran syariat Islam di Aceh. Hukuman ini diberikan setelah mereka terbukti melakukan hubungan sesama jenis, yang dianggap sebagai pelanggaran berat dalam aturan hukum syariah di wilayah tersebut.

Seorang pejabat Kejaksaan Syariah yang membacakan putusan menyatakan bahwa hukuman ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam secara resmi.

Eksekusi cambuk tersebut dilakukan oleh algojo berpakaian khusus, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan dan petugas medis. Beberapa warga tampak menyaksikan hukuman ini secara langsung.

Penerapan hukum syariah di Aceh kerap menjadi sorotan nasional maupun internasional, terutama terkait hukuman bagi pelanggaran moral seperti zina, perjudian, dan hubungan sesama jenis. Meskipun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah disetujui dalam otonomi khusus Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak yang dihukum atau organisasi hak asasi manusia terkait kasus ini.Mul/kzn007

(Sumber: acehvideo.tv)

Posting Komentar