Penyelewengan Pupuk Subsidi 2024 Diduga Dilakukan oleh Oknum Pengecer

Daftar Isi

 


Oku Selatan, growmedia-indo.com-

Oknum pengecer karia bakti Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selatan di duga melakukan tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun 2024 , masyarakat petani yang terdaftar dalam anggota kelompok tani mempunyai KTP terdaftar dalam alokasi seharusnya mendapat pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 4 Tahun 2022 tentang pengguna pupuk bersubsidi, terdapat sanksi bagi pengecer resmi dan tim perpikasi yang melanggar ketentuan alokasi pupuk bersubsidi


Berdasarkan undang undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 konsumen memiliki hak mendapatkan informasi  yang lengkap dan benar tentang produk yang di beli termasuk pupuk bersubsidi dan mendapatkan perlindungan dari praktik perdagangan yang tidak adil dan tidak etis


Distributor atau pengecer resmi yang nakal menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang tidak terdaftar dalam alokasi, atau menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) maka akan di cabut izinnya dan di pidanakan 


Salah satu anggota kelompok tani suka jaya desa galang tinggi kecamatan mekakau ilir ,terdaftar dalam alokasi memiliki kartu tani yang tidak di sebutkan namanya di tempat kediaman nya saat di konfirmasi ia menjelaskan kepada awak media anggota kelompok tani suka jaya desa galang tinggi tidak pernah mendapat pupuk bersubsidi di kios pengecer karia bakti tahun 2024 yang lalu bahkan kartu tani di tahan oleh oknum pengecer karia bakti sampai sekarang tidak di kembalikan.


Dalam keterangannya anggota kelompok tani suka jaya desa galang tinggi berulang ulang mendatangi pengecer karia bakti akan membeli pupuk bersubsidi nmun tidak ada pupuk nya pengecer beralasan pupuk belum turun masyarakat kelompok tani desa galang tinggi menduga pupuk bersubsidi tahun 2024 yang lalu di jadikan ajang bisnis oleh oknum pengecer karia bakti untuk meraih keuntungan peribadi


Pengecer karia bakti telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama akibat tidak ada pengawasan daripihak terkait di kecamatan Mekakau Ilir.


UPTD, (unit pelaksana teknis daerah) 

BPP, (badan pengelola pupuk) 

PPL, (pengelola pupuk lainnya) 


Seharusnya menjalankan tugas dan pungsinya, mengkordnasikan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani, mengawasi memantau penyaluran pupuk bersubsidi, mengidentifikasi masalah yang timbul dalam penyaluran pupuk bersubsidi, merekomendasikan memecahkan masalah yang timbul melaporkan hasil penyaluran pupuk bersubsidi kepada pihak yang berwenang.


Jika melakukan kesalahan atu tidak menjalankan tugas dan pungsinya dengan baik seharusnya di kenakan sanksi pemangkasan jabatan penurunan  pangkat  atau di berhentikan dan di pidanakan masyarakat kelompok tani kecamatan mekakau ilir meminta kepada pihak yang berwenang aprat penegak hukum (APH) dapat melakukan tindakan tegas terkait penyaluran pupuk bersubsidi.


Di wilayah kecamatan Mekakau Ilir oknum pengecer secara leluasa merajalela mempermainkan pupuk bersubsidi sehingga merugikan masyarakat kelompok tani mekakau ilir akibat petugas dinas pertanian kecamatan mekakau ilir lalai dan tidak menjalankan tugas dan pongsinya sebagai mana mestinya.


Serta dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum pengecer yang melakukan perbuatan melawan hukum supaya ada epek jerah kedepan nya tidak terjadilagi kejadian yang serupa.




(Turisman)

Posting Komentar