Pos-Pera Minta Bubarkan ORI DIY, Sekiranya Tak Mampu Layani Masyarakat
Sleman-growmedia-indo.com-
Sengketa tanah antara Sriyono, warga Kelurahan Bokoharjo, Sleman dengan Sri Minarsih tak kunjung usai, sudah hampir 3 tahun lebih (2022-2025) hingga kini belum juga ada titik terang (27/02/2025)
Sriyono selaku pembeli tanah milik Sri Minarsih bahkan sudah melayangkan surat aduan baik ke Polres Sleman hingga ke Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) namun tetap juga belum membuahkan hasil.
"Saya sudah laporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah ke Polresta Sleman, namun sampai detik ini belum juga ada tanggapan." ujarnya
Sebaliknya Polda DIY juga telah mengeluarkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, bahkan sampai Polda DIY mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan pelapor Sri Minarsih dan Sriyono sebagai terlapor.
Namun Sriyono menyayangkan berkas penyidikan dari Polres Sleman tersebut, yang belum juga dikirim ke Kejari Sleman dengan alasan masih menunggu tim ahli.
"Berkas untuk proses penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan tapi kok belum juga di proses, ini ada apa," terang Sriyono.
"Dari dulu Penyidik dari Polres hanya bilang tinggal tunggu keterangan dari tim ahli,dan sampai sekarang jawaban dari Polres Sleman seperti itu," imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Sriyono, "Saya bersama tim bantuan hukum dari Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) mengadukan persoalan keterlambatan pengiriman berkas penyidikan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY." terangnya.
Namun sangat disayangkan penanganan dari ORI DIY pun dinilai kurang profesional dan lamban.
"Kita sudah laporkan ke Ombudsman terkait permasalahan Sriyono tersebut, akan tetapi kami sangat kecewa karena Ombudsman penanganan'nya hanya sebatas prosedural. Oleh karena itu teguran dari kami untuk Ombudsman tolong ditingkatkan lagi pelayanan'nya jangan hanya sekedar berbicara prosedur dan alur karena banyak aparat itu bersembunyi dibalik prosedur," ungkap Dani Eko Wiyono Koordinator Pos-Pera.
Dani menegaskan "Kalau memang Ombudsman tidak bisa membantu melayani masyarakat yang membutuhkan bantuannya, maka bubarkan saja." katanya
"Saya tekankan kalau Ombudsman itu tidak bisa membantu masyarakat yang memang membutuhkan bantuannya, maka langkahnya adalah bubarkan saja Ombudsman itu, tidak penting lagi," pungkasnya.
(Pitut Saputra)
Posting Komentar