Setelah Pelaku Penganiaya Sumardi Jadi Tersangka, Beberapa Warga Tandikek Fitnah Korban Sebagai Penadah

Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Setelah oknum polisi SN bersama dua anaknya R dan A ditetapkan sebagai tersangka pada perkara kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap pria pengepul sawit bernama Sumardi, beberapa orang mengaku sebagai perwakilan masyarakat dari dua Desa di Kecamatan Ranto Baek menemui Kapolres Madina dan meminta agar tersangka dibebaskan.

Kehadiran beberapa masyarakat tersebut justru menjadi perbincangan publik dan banyak dugaan hal itu sengaja dilakukan atas rencana dan permintaan dari pihak keluarga tersangka sebagai upaya untuk membebaskan segala hukuman yang menjerat pelaku.

Tidak cuma itu saja, kedatangan sejumlah warga tersebut ke Polres Madina selain meminta SN dan dua anaknya agar dibebaskan, mereka juga membawa surat tertulis tentang pernyataan sikap masyarakat Tandikek terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi bersama dua anaknya tersebut yang diduga telah dengan sengaja direncanakan pihak keluarga pelaku.

Bahkan, jelas tertulis di dalam surat pernyataan sikap yang dibawa oleh perwakilan warga itu bahwa, Sumardi (korban) selama ini telah meresahkan masyarakat Tandikek dan dituduh sebagai pembeli/penadah buah kelapa sawit hasil curian tanpa adanya bukti Sumardi tertangkap tangan sedang menimbang maupun membeli buah sawit seperti yang dituduhkan warga.

Rosfiana Tanjung, SH bersama Damanik, SH selaku Kuasa Hukum korban saat ini tengah mempelajari isi dari surat pernyataan sikap warga yang dibawa ke Polres Madina pada, Jum'at (31/01/25) kemaren, jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dengan barang bukti yang akurat, maka Tim penasehat hukum Sumardi akan melaporkan nama-nama yang terlibat di dalam surat pernyataan sikap tersebut ke Polres Mandailing Natal dengan pasal Fitnah dan pencemaran nama baik.

" Terkait ini semua, kami dari tim penasihat hukum Sumardi dan keluarganya tengah mempelajari hal ini, dan akan melaporkan setiap orang atau pihak yang terlibat dan sengaja melakukan provokasi untuk menghasut masyarakat menebar fitnah dengan menuduh korban sebagai penadah buah sawit curian setelah ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Kami tegaskan bahwa kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Madina", ucapnya melalui sambungan telephone pada, Sabtu (1/2/25).

Menurut kuasa hukum korban, apa yang telah dilakukan oleh warga merupakan sebuah serangan balik terhadap Sumardi yang sengaja dirangkai secara sistematis dan terencana oleh pihak keluarga pelaku dengan kelompoknya sebagai upaya dalam membangun kebencian dan pembunuhan karakter terhadap korban sehingga terkesan adanya penggiringan opini negatif dengan menyebut Sumardi adalah seorang penadah buah sawit dan brondolan sawit hasil curian yang telah meresahkan warga selama ini.

Tapi sangat disayangkan, tuduhan tersebut datang setelah kejadian itu berlalu dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Madina sehingga upaya terencana yang dilakukan pihak keluarga pelaku bersama beberapa warga terbaca oleh publik dan menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat Mandailing Natal.

Masih kuasa hukum korban, bahwa pihak tersebut seperti Kepala Desa Tandikek bersama perangkatnya serta BPD telah dengan nyata melakukan intervensi hukum terkait kasus penganiayaan Sumardi dan mencoba untuk mempengaruhi Kapolres Madina.

"Kami selaku kuasa hukum korban meminta kepada kita semua, tolong dan marilah sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan terhadap SN dan dua putranya, biarkan hukum yang bekerja sesuai peraturan dan undang-undang hukum yang berlaku di Negara ini, jangan ada yang melakukan intervensi, karena ini semua demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan tersangka", pintanya.

Dijelaskannya, bahwa hukum adalah Panglima tertinggi di negeri ini yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi, apalagi yang melanggar hukum tersebut adalah aparat penegak hukum itu sendiri, sudah tentu harus ada pemberatan hukuman terhadap yang bersangkutan. 

Ia juga mengapresiasi Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang telah melakukan gerak cepat dengan menetapkan SN dan kedua putranya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Sumardi dan karyawannya. 

"Ini langkah cemerlang dari pak Kapolres patut kita apresiasi", pujinya singkat.

Seperti diketahui, sejumlah orang yang mengaku dari BPD dan Masyarakat Desa Tandikek dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Kepala Desa Marjan bersama sejumlah tokoh masyarakat pada surat pernyataan sikapnya telah mendatangi Kapolres Madina,Jum'at kemarin (30/1/2025). 

Dalam pernyataan sikap tersebut secara nyata disebutkan bahwa Sumardi ( korban) selama ini adalah pelaku penadah sawit curian yang telah meresahkan masyarakat, tapi hal itu terjadi setelah tiga orang pelaku penganiaya Sumardi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan terhadap ketiganya.

Dengan modal ini pihak tersebut diduga ingin mencoba mengganggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka, bahkan mereka mencoba mengajari Kapolres agar memfasilitasi proses Restorative Justice ( RJ), dan mereka seolah bertindak mendahului hakim dengan meminta agar tersangka dibebaskan. 

Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Kasi Humas Polres Madina 'Ipda Bagus Seto menyampaikan bahwa perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang, salah satunya adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Lingga Bayu bernama Sabaruddin Nasution alias SN bersama dua anaknya Rahmad (RS) Shah dan Ajib Shah (AS) masih dalam proses sidik, dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Perkara masih dalam proses sidik, dan para tersangka sudah dilakukan penahanan", ungkanya.(1/2/25).

Disisi lain, Nur Santi istri korban kepada wartawan menegaskan tidak akan pernah membuka pintu Damai kepada para pelaku yang telah membuat suaminya terluka.

" Mungkin saya bisa memaafkan, tapi proses hukum harus tetap jalan, jangan intervensi hukum, hargai proses hukum yang terjadi saat ini", ucapnya. 

Ia juga menyebutkan sudah mengetahui adanya upaya - upaya provokasi, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap suami dan keluarganya. 

" Jadi saya sangat setuju dan kami saat ini tengah mempelajari dan mengumpulkan data dan bukti terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang akan dilayangkan ke Polres Madina dalam waktu dekat ini,"pungkasnya.(MJ)


Posting Komentar