Ternyata Tidak Ada Tindak Lanjut Polres Kampar Atas Pemberitaan Galian C Ilegal Di Km11 Garuda Sakti Diduga Ada Inkam Sehingga Tutup Mata

Bupati H M Syukur Pantau Kondisi Jalan di Musim Hujan, Termasuk Jalan Simpang Limbur yang Kebanjiran   Kapolres Bersama Forkopimda Kota Tangerang Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadhan 2025   BNNK Bangka, Lapas Kelas II Bukit Semut Kab. Bangka,& BIN Daerah Babel Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Ponpes Da'ar Muttaqien   PT. MNA-KT Buka Lapak Pasar Murah Dikantor Desa Jual Satu Paket Harga Rp.50.000   Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino: Kejari Muba Tetapkan Satu Tersangka   Sejarah Kelapa di Kepulauan Mentawai   Edukasi Kesehatan! Satgas TMMD ke-123 Kodim 0319/Mentawai Adakan Penyuluhan KB di Desa Sipora Jaya   Bhabinkamtibmas Jakamulya Sambango Indomaret dan Berikan Imbauan Kantibmas   Bhabinkamtibmas Mustika Sari Dampingin Penguatan Program Ketahanan Pangan di Mustikasari   Wujudkan Ketahanan Ekonomi, Satgas TMMD 123 dan DKP Sumbar Salurkan Ribuan Bibit Ikan   Pemberian Tali Kasih dari Kapolsek Jatiasih kepada Awak Media    Bupati Mentawai Berperan Aktif dalam High Level Meeting TIPD Sumbar: Upaya Konkret Hadapi Inflasi   Aliansi Madura Indonesia Desak Transparansi Dana BOS dan Pencegahan Perundungan di Sekolah Surabaya   Percepat Akses Wisata & Ekonomi, Bupati Mentawai Bahas Penerbangan dengan Gubernur Sumbar   Operasi Sukses! Polres Mentawai dan Polda Sumbar Tangkap BK Alias AG di Dusun Buttui    Kasatreskrim Polres Mentawai Sidak Kios-Kios di Tuapejat, Pastikan Ketersediaan Minyakita   Kejati Babel Dalami Penggelapan 200 Ton Balok Timah PT TIN, Forum BBM Desak Tersangka Ditangkap   Relawan Gibran Fans Garuda Indonesia Kota Bekasi Melaksanakan Buka Puasa Bersama   BEM Institut Pahlawan 12 Babel Gelar Bakti Sosial dengan Bagikan Sembako kepada Masyarakat   Polsek Sanga Desa Ringkus Karyawan J&T Express, Diduga Gelapkan Uang COD Rp129 Juta  
Daftar Isi


 Kampar(Growmedia-indo.com)-Sudah jelas tidak ada tanggapan baiknya dan kerja samanya untuk tindak lanjut atas pemberitaan Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul,yang diterbitkan tim media pada tanggal (15/02/2025) dari APH Kampar Khususnya Polsek Tapung dan Polres Kampar, ada apa sebenarnya kenapa APH Kampar pada Bungkam dan tak berkutik seolah menutup mata?

Dari pemberitaan pertama yang diterbitkan tim media pada tanggal (15/02/2025),konfirmasi kepada Polsek tidak ada tanggapan,di konfirmasi kepada polres juga tidak ada tanggapan.Sehingga diterbitkan lah Pemberitaan kedua ini, agar APH wilayah Kampar bisa kerjasama baik kepada Tim media.

Meskipun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Baca Juga: loading

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.

Semoga diterbitkan pemberitaan ke dua ini, ada tindak lanjut dan kerja sama nya dari bapak Kapolda Riau,untuk menindak lanjuti Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul.

Tim 



Posting Komentar