Bupati Garut Tebang Pilih Yang Berjualan Di Atas Trotoar Jalan Ahmad Yani Mau Di Tertibkan Atau Menertibkan Sendiri !!
Garut, 7 Maret 2025 - Penilaian Ketua GMB gerakan masyarakat bersatu DPD KAB GARUT terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur disepanjang jalan JL a yani Kecamatan garut Kota melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten garut 18 Tahun 2017 tentang ketertiban umum nampaknya tidak terbantahkan.
Seharusnya juga sudah jelas dan tegas memasang larangan perda Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten garut melarang PKL berjualan disepanjang jalan pemda yang peruntukanya buat pejalan kaki .
Ini kan aneh, ada apa dengan Pemkab garut kok malah puluhan PKL ini ditata di tempat yang dilarang menurut Perda tersebut?," ujar ary, melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2017," sambungnya. sambil lalu bertanya.
" Satpol PP sebagai penegak Perda sudah semestinya melakukan penegakan Perda bukan justru ada kesan pembiaran. Karena Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang ketertiban umum ini pengampunya Satpol PP," tegasnya.
Selain itu, sambung dia, papan larangan itu juga bagian dari penegasan Perda tersebut. " Jadi tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak melakukan penertiban terhadap puluhan PKL tersebut. Yang seharusnya yang di pasangkan juga sepanjang trotoar pemda dan kantor bupati itu sendiri papan larang itu bagian dari penegasan terhadap Perda itu," tegasnya.
Untuk itu GMB meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten garut untuk segera melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang berjualan disepanjang jalan jln patriot atau kawasan pemda juga jangan tebang pilih donk tersebut. " Karena Perda itu dibuat menggunakan uang rakyat, dan jangan sampai Perda itu hanya dijadikan pelengkap hiasan di meja pemangku kebijakan," tegas Ary GMB.
Dilain sisi aktivis yang dikenal sering menyuarakan kepentingan publik ini jangan tebang pilih, mengusulkan kepada Pemkab garut untuk merelokasi PKL tersebut ke tempat yang nilai ekonomisnya juga lumayan yang tidak menggagu ke pejalan kaki pungkasnya.
(Dea)
Posting Komentar