Dua Oknum TNI Diamankan Usai Insiden Penembakan Tiga Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Daftar Isi

Growmedia -indo.com,Lampung– Dua oknum anggota TNI diamankan setelah diduga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (18/3/2025). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus tersebut.  

Berdasarkan informasi resmi dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, insiden terjadi saat 17 personel polisi melakukan penggerebekan lokasi sabung ayam yang diduga dibekingi oknum TNI. Saat memberikan peringatan, polisi justru mendapat serangan balik dari sejumlah orang di lokasi. Tiga anggota Polri, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta, gugur setelah mengalami luka tembak di bagian kepala.  

“Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat menjalankan tugas penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan,” tegas Kombes Yuni dalam keterangan resmi.  

Proses penangkapan terhadap kedua oknum TNI dilakukan secara terpisah. Kopral Kepala (Kopka) B ditangkap di kediamannya oleh Polisi Militer (PM) TNI AD setelah sempat dihalangi keluarga. Sementara rekannya, Peltu L, menyerahkan diri secara sukarela. Keduanya kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap pelaku utama dan motif di balik insiden tersebut.  

Insiden ini kembali menyoroti praktik sabung ayam ilegal yang kerap melibatkan oknum aparat. Polda Lampung menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk jaringan judi ilegal di wilayah tersebut.  

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” tambah Yuni.  

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat serta mengamankan barang bukti. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mengikuti perkembangan resmi melalui kanal komunikasi pihak berwajib.(Kzn)  



Sumber: Humas Polda Lampung

-

Posting Komentar