Dugaan Kongkalikong Haram Bagi Hasil Penjualan Kayu Hutan Tanaman Industri Seluas 1.568 Hektar , Diduga Dinikmati Oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab
KAMPAR(Growmedia-indo.com) – Hasil penjualan kayu eukaliptus dan akasia seluas 1.568 hektar di hutan Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.Dipertanyakan oleh tokoh dan masyarakat dari beberapa kalangan , salah seorang Tokoh Masyarakat Adat Kenegerian Mentulik Jupriadi yang digadang gadang akan dikukuhkan sebagai Datuk Sanjayo Pucuk Adat Pemangku kepentingan masyarakat adat Kenegerian Mentulik mempertanyakan hal tersebut, melalui awak media beliau menyampaikan keberatannya karna menurutnya hasil penjualan tersebut mestinya diberikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya , bukan dinikmati oleh oknum-oknum tertentu yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, penduduk desa rantau kasih melalui Lembaga Desa Rantau Kasih mendapat izin pengelolaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9862/MENLHK-PSKL/PSL.O/9/2023 tertanggal 14 September 2023. Dalam surat tersebut Pengurus dan Anggota Lembaga Desa wajib mempertahankan fungsi hutan, melarang memindah-tangankan persetujuan pengelolaan hutan desa dan lain-lain.
“Di atas lahan beribu hektare tersebut yang ditanami kayu eukaliptus dan akasia, telah menghasilkan panen kayu hingga ratusan ribu meter kubik. Kabar yang diterimanya, areal tersebut di KSO kan dgn anak perusahaan PT. RAPP yakni PT Nusa Prima Manunggal ( PT.NPM) dan hasil panen itu dijual ke PT Riau Andalan Pulp and Paper di Pangkalan Kerinci. Masyarakat desa tidak mendapatkan dana hasil penjualan dan kabarnya malah dinikmati oknum-oknum tertentu,” ungkap Jupriadi Dt Sanjayo kepada tim media growmedia-indo.com Sabtu (8/2/2025).
Berdasarkan penelusurannya, para oknum yang menikmati fee penjualan kayu hutan tanaman industri yang berada didalam areal izin pengelolaan Hutan Desa Rantau Kasih tersebut telah membuat kesepakatan/perjanjian di kantor Notaris Ira Asiska tertanggal 27 Mei 2024, tertera didalam kesepakatan tersebut bahwa perwakilan masyarakat Adat Gunung Sahilan dan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau-Trada, mendapatkan fee sebesar Rp 120.000,-/ton. Sedangkan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Rantau Kasih mendapat bagian sebesar Rp 141.000,-/ton, dan PT NPM sebagai suplier kayu yang akan membayar kepada para pihak tersebut.
Jupriadi Dt Sanjayo mempertanyakan kenapa sebagian fee kayu tersebut diberikan kepada perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan dan BUMD Provinsi Riau yaitu PT. Sarana Pembangunan Riau TRADA ? apa hak mereka mendapat bagian dari Fee Kayu tersebut?karna secara Wilayat Kenegerian, areal tersebut adalah Wilayat Adat Kenegerian Mentulik, dan secara wilayah administrasi pemerintahan, desa Rantau Kasih adalah pemekaran dari Desa Mentulik.
Lebih jauh Jupriadi Dt Sanjayo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan kongkalikong ini kepada Instansi Penegak Hukum terkait penjualan hasil hutan tersebut. Apakah terindikasi perbuatan melawan hukum atau tidak menurutnya ini harus segera diproses dan ditindak . Miliaran rupiah hasil Hutan Desa Rantau Kasih hanya dinikmati oknum-oknum tertentu, yang sebenarnya tidak memiliki hak atas potensi ekonomi di areal itu” ujarnya.
Mengelak
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Amry Setiawan yang menerbitkan dokumen Rencana Kerja Tahunan ( RKT) dari Izin Pengelolaan Hutan Desa Rantau Kasih, mengelak untuk memberi keterangan saat dikonfirmasi. Melalui aplikasi pesan Whatsapp, Amry menjelaskan, “masyarakat Desa Rantau Kasih merupakan pemegang hak pengelolaan perhutanan sosial. Sehingga wajib membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial yang disahkan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan setempat.”
Hanya saja saat ditanya berapa meter kubik kayu hasil panen Hutan Desa Rantau Kasih yang telah diterbitkan dokumennya, Amry cenderung mengelak. “Menyangkut jumlah kubikasi kayu hasil panen Hutan Desa Rantau Kasih, lebih baik ditanya Kelompok Tani atau pengurus LPHD, ujar Amry singkat.
Kades Desa Rantau Kasih, Ajisman saat dikonfirmasi sedang sakit dan menyarankan agar menghubungi Ady Syaputra selaku Ketua LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa). Sayangnya Edy saat dihubungi beberapa kali melalui telepon seluler dan whatsapp tidak menjawab.
*TIM*
Posting Komentar