Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino: Kejari Muba Tetapkan Satu Tersangka

Daftar Isi







Www.Growmedia.indo.com

(Muba) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi. Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 11 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Muba menetapkan satu orang tersangka terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025. Tim penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah YH, anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-19/L.6.16/Fd.1/03/2025.

“Sebelumnya, tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” ungkap Roy.

Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, tersangka YH diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik seseorang bernama H. Alim.

Pada Desember 2024, YH menerima informasi dari Yeri Hamvalah bahwa RA (Kepala Desa Simpang Tungkal) enggan menandatangani surat pernyataan tersebut. Untuk mengatasi hal ini, YH kemudian menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA guna mengadakan pertemuan.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya, di mana YH mendesak RA untuk menandatangani dokumen tersebut dengan alasan tidak ingin menghambat proyek strategis nasional. YH juga meyakinkan RA bahwa jika tanah tersebut benar milik H. Alim, maka tidak ada alasan untuk menolak tanda tangan.

Namun, berdasarkan dokumen resmi, tanah yang dimaksud bukanlah milik H. Alim. Hal ini sesuai dengan Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, serta Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Kedua dokumen tersebut menegaskan bahwa nama H. Alim tidak tercantum dalam daftar nominatif pengadaan tanah di Desa Peninggalan maupun Desa Simpang Tungkal.

Kejari Muba memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut peran tersangka dan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini,” tegas Roy Riady.

Kejari Muba juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik korupsi dalam proyek infrastruktur, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik.


(Dwi putri)

Posting Komentar