"Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Ditunda Lagi: Hakim Afrizal Hady Pending Sidang, Konflik Hukum MK vs SEMA Mengemuka?"

Daftar Isi
Growmedia-indo.com,Jakarta– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menunda sidang praperadilan perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB akhirnya ditunda hingga pukul 13.30 WIB setelah Hakim Afrizal mempertimbangkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

“Sidang ini kami skors sampai pukul 13.30 WIB untuk menelaah lebih lanjut status pelimpahan perkara pokok ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kita harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afrizal Hady di ruang sidang, Senin (10/3/2025).  

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa praperadilan ini seharusnya digelar pada 3 Maret 2025, namun sebelumnya juga ditunda karena KPK mengajukan permohonan penundaan dengan alasan belum siap. Maqdir mengingatkan hakim agar merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa praperadilan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai, terlepas dari agendanya.  

“MK telah mempertegas hal ini melalui Putusan Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan 27/PUU-XXI/2023. KPK tidak bisa sembarangan mengabaikan batas waktu praperadilan hanya karena berkas sudah dilimpahkan,” tegas Maqdir.  

Di sisi lain, Tim Biro Hukum KPK mengajukan argumentasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa praperadilan otomatis gugur jika berkas perkara telah masuk ke pengadilan. Perbedaan penafsiran inilah yang memicu ketegangan dalam persidangan.  

Konflik Hukum Mengemuka 
Penundaan sidang kali ini semakin mengukir kompleksitas kasus suap PAW DPR RI. Sebelumnya, KPK menuduh Hasto terlibat dalam aliran dana tidak sah untuk mengamankan posisi PAW anggota dewan dari PDIP. Namun, Hasto membantahnya dan mengajukan praperadilan untuk menggugat proses penyidikan KPK yang dinilai cacat hukum.  

Polemik antara putusan MK dan SEMA Mahkamah Agung menjadi sorotan. Praktisi hukum, Rudi Hadisaputra, menjelaskan bahwa MK memiliki otoritas menguji undang-undang, sementara SEMA bersifat penegasan teknis. “Ini ujian bagi hakim: apakah memprioritaskan putusan MK atau mengikuti SEMA. Keputusannya bisa jadi preseden penting,” ujarnya.  

Jalan Panjang Praperadilan 
Ini merupakan kali kedua sidang praperadilan Hasto ditunda. Pada 3 Maret 2025, hakim sebelumnya mengabulkan permohonan penundaan KPK dengan alasan ketidaksiapan berkas. Kini, dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor, nasib gugatan praperadilan Hasto kian tidak pasti.  

Jika hakim memutuskan mengikuti SEMA, praperadilan Hasto otomatis gugur. Namun, jika merujuk putusan MK, praperadilan masih bisa lanjut selama sidang pokok perkara belum dimulai. Keputusan hakim Afrizal Hady pukul 13.30 WIB nanti dinanti sebagai titik terang dalam kebuntuan hukum ini.  

Langkah Selanjutnya
Hasto Kristiyanto hingga kini tetap bersikukuh pada upaya hukumnya. “Ini tentang prinsip: KPK harus bekerja sesuai koridor hukum. Kami tidak takut bersaing di pengadilan, asal prosesnya fair,” ujar Hasto di luar gedung pengadilan.  

Sementara itu, KPK melalui Jubirnya, Tessa Mahardhika, menegaskan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor adalah bukti keseriusan mereka memberantas korupsi. “Kami yakin proses hukum ini akan berjalan objektif,” katanya.  

Pantauan perkembangan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto akan terus menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks dinamika politik menjelang Pemilu 2029. (Kzn)

Sumber: Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dokumen Hukum, dan Narasumber Terkait.

Posting Komentar