Kaharudinsyah,S.H : Logikakah Pengumpulan Dana BOS Untuk Pribadi Ketua MKKS, Penyidik Mesti Jeli

Daftar Isi

Sumatera utara, growmedia-indo.com-

Pemerintahan Prabowo Patut diberi Apresiasi baru berjalan seumur jagung berhasil menyentuh dan melalukan pemberantasan dan penindakan pelaku Korupsi maupun pungli, dari tingkat pusat sampai daerah. 


Nah kita dalam minggu ini dikejutkan oleh kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut atas keberaniaanya melakukan penindakan pelaku Pungli atau korupsi menyentuh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batu Bara.


Merilis pemberitaan salah satu media online Rmol. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejatisu) melakukan Penangkapan kepada kedua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA di Kabupaten Batu Bara.


SLS (48) Kepala Sekolah SMK di Kecamatan Air Putih dan MK (42) Kepala Sekolah SMA di Kecamatan Seisuka  keduanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang ini dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Berdasarkan proses penyidikan, tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. 


Kedua pelaku diduga melakukan pengumpulan dana dari para kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara, yang berasal dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk sekolah negeri dan swasta. Dana yang dipotong ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Adre kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.


Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.


Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menarik untuk dibahas. melakukan pengumpulan dana Bos  dari seluruh kepala sekolah SMK maupun SMA baik Negeri maupun Swasta untuk kepentingan Pribadinya. 


Kaharudinsyah,S.H. bersama Tim dari Kantor hukum Indometro Law Office dalam diskusinya, Selasa (18/03/2025)menyampaikan:


Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) diatur dalam peraturan daerah (perda) masing-masing kabupaten/kota: MKKS merupakan forum perkumpulan kepala sekolah di suatu wilayah, seperti kecamatan. MKKS beranggotakan kepala sekolah negeri dan swasta di wilayah tersebut. MKKS memiliki kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Pengurus MKKS dipilih melalui rapat koordinasi yang mengacu pada azas musyawarah mufakat. MKKS memiliki program-program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Program MKKS meliputi pengembangan manajerial, mental spiritual, motivasi, dan pengawasan pembelajaran. MKKS juga berpartisipasi dalam pendataan dan penyebaran calon siswa baru. MKKS berperan sebagai pusat informasi pembaharuan kebijakan pendidikan di tingkat kecamatan. MKKS dapat menjadi komunitas belajar yang efektif untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah.


Dampak buruk pungli atau korupsi dapat meluas hingga mengganggu perekonomian negara, antara lain

Ekonomi biaya tinggi yang akan menurunkan tingkat investasi

Rusaknya tatanan sosial masyarakat

Timbulkan masalah sosial dan kesenjangan sosial.

Menghambat pembangunan

Menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah.

Pungli, sekecil apa pun jumlahnya, tetaplah sebuah perbuatan koruptif yang punya efek domino pada kehidupan masa depan kita. 


Perlunya Pihak Kejatisu melakukan pendalaman penyidikan, MKKS adalah perpanjangan kinerja dari Dinas Pendidikan dan memiliki struktur kepengurusan Sekretaris dan Bendahara dan anggota, apa benar pengumpulan dana BOS hanya untuk kepentingan pribadi, koq mau para kepala sekolah memberikan dana BOSnya untuk kepentingan Kepala MKKS dan mereka semua sama-sama kepala sekolah dalam jabatan, logikakah pengumpulan dana BOS untuk kepentingan pribadi ketua MKKS, dan peristiwa jelang hari  besar/lebaran, bagaiman dengan hari besar lainya, perlunya pendalaman/kejelian dari penyidik. Kami meminta audiet dana BOS,  jangan sampai dana BOS menjadi ajang keuntungan para oknum atau penyelenggara, harap Kahar.



(Kaperwil Salam Pranata)

Posting Komentar