Kasatreskrim Polres Mentawai Sidak Kios-Kios di Tuapejat, Pastikan Ketersediaan Minyakita

Daftar Isi

 

Mentawai , Growmedia-online.com - pada tanggal 12 Maret 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar pengecekan dan pengukuran isi volume minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah kios di Tuapejat, Rabu (12/3).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolri serta Dirkrimsus Polda Sumbar, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. GAS / 28/XII/Res.1.24/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Dalam pengecekan di beberapa kios, petugas memastikan bahwa Minyakita dijual sesuai volume kemasan. Berikut hasil pemeriksaan:

1. Kios/Toko Jamik: Menjual Minyakita sesuai volume kemasan.

2. Kios/Toko Sari: Menjual Minyakita sesuai volume kemasan.

3. Kios/Toko Marni: Menjual Minyakita sesuai volume kemasan.

4. Kios/Toko Weni: Tidak menjual Minyakita.

5. Kios/Toko Kus: Tidak menjual Minyakita.

6. Kios/Toko Reza: Stok Minyakita telah habis.

Sedangkan Harga jual yang ditemukan di lapangan: Minyakita 1 liter: Rp18.000-Minyakita 2 liter: Rp39.000

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan distribusi dan penjualan Minyakita tetap sesuai aturan, serta mencegah praktik curang yang dapat merugikan masyarakat. 

Kegiatan ini melibatkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, anggota Satreskrim, Ananias, S.E. (Sekretaris Dinas Perindagkop), serta staf Koperindag.

Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan ketersediaan Minyakita tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar serta volume yang sesuai standar. (*)


Posting Komentar