Kasus Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun Mengemuka, KPK Tetapkan Tersangka
Daftar Isi
Growmedia-indo.com,Jakarta–Dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 11,7 triliun mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat justru dikorupsi.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangannya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aliran dana yang disebut sebagai "uang zakat" yang diberikan oleh para debitur kepada direksi LPEI. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang diketahui menjabat sebagai direktur di lembaga tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi, dan memang ada indikasi kuat bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait aliran dana tersebut," kata Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di Indonesia, setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan kasus korupsi di Pertamina yang menelan anggaran hingga Rp 193,7 triliun.
Sementara itu, publik bereaksi keras terhadap kasus ini, terutama karena uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan fakir miskin dan kaum duafa justru diduga diselewengkan. "Sangat menyedihkan jika benar dana zakat dikorupsi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," ujar seorang netizen di media sosial.
Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini.(Kzn)
Posting Komentar