Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun, Polri Usut Tiga Perkara Lain

Daftar Isi
Kalbar,Gromedia-indo.com,Jakarta– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi penyelidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) sejak 2016, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.  

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief dalam keterangan resmi yang dikutip dari tipidkorpolri.info, Kamis (6/3/2025). Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PLN Pusat telah dilakukan sejak Senin (3/2/2025), meski detail kasus belum sepenuhnya diungkap.  

Berdasarkan sumber Inilah.com, proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 MW ini diduga bermasalah sejak proses lelang pada 2008. KSO BRN ditetapkan sebagai pemenang lelang meski tidak memenuhi syarat pra-kualifikasi dan evaluasi administrasi-teknis. Pada 11 Juni 2009, kontrak ditandatangani oleh Dirut PT BRN (RR) dan Dirut PT PLN (FM). Namun, proyek tersebut mangkrak akibat dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.  

“Pengerjaan proyek ini melawan hukum. Akibatnya, sejak 2016, proyek gagal dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Arief dalam keterangan tertulis pada 6 November 2024.  

Selain PLTU 1 Kalbar, Kortastipidkor juga menyidik tiga perkara lain terkait PLN. Meski belum diungkap secara rinci, kasus-kasus tersebut diduga turut menyumbang kerugian negara dalam skala besar.  

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh indikasi korupsi di sektor energi. “Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tambah Arief.(Kzn007)  

Sumber: tipidkorpolri.info, Inilah.com

Posting Komentar