KLH Siapkan Gugatan Penyebab Banjir, WALHI Ragukan Efektivitas Penindakan
Daftar Isi
Kalbar,Growmedia-indo.com,Jakarta– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menggugat pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk menindak pelanggaran lingkungan yang menyebabkan bencana tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa KLH telah mengeluarkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada empat entitas yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi. Entitas tersebut diduga menjadi pemicu utama banjir yang berdampak pada jutaan warga di wilayah hilir.
"Kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait entitas yang telah menyebabkan banjir, baik di DAS Ciliwung maupun DAS Bekasi. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan pemulihan fungsi DAS ini," ujar Hanif dalam keterangannya di Purwakarta, Sabtu (8/3).
WALHI Ragukan Efektivitas Penegakan Hukum
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyambut baik upaya KLH, tetapi meragukan efektivitas penegakan hukum dalam mencegah terulangnya pelanggaran. WALHI menilai bahwa tanpa penindakan tegas, kejadian serupa akan terus berulang.
Sebagai bentuk langkah nyata, WALHI melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan kepada Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut mencakup deforestasi, pertambangan ilegal, dan alih fungsi lahan yang terjadi di 17 provinsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp437 triliun.
"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Tanpa tindakan tegas, praktik perusakan lingkungan yang memicu banjir akan terus berulang," kata Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi.
Gugatan KLH dan laporan WALHI ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak luas dari pelanggaran lingkungan terhadap masyarakat dan ekonomi negara. Kini, masyarakat menunggu bagaimana langkah hukum ini akan berdampak pada kebijakan lingkungan ke depan.(Kzn)
Posting Komentar