Mantan Kapolres Ngada Dicokok sebagai Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak: 4 Korban, 3 Masih di Bawah Umur"

Daftar Isi

Growmedia-indo.com-Jakarta Selatan – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur oleh Propam Polri. Total korban mencapai empat orang, tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Karowatprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).

  
“Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, disertai perekaman dan penyebaran video asusila. Atas perbuatannya, kami tetapkan dia sebagai tersangka,” tegas Brigjen Agus. Ia menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar masuk kategori pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, sehingga berpotensi dikenai sanksi pemecatan tidak hormat (PDTH).
  
Kasus ini berawal dari surat laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kepada Polda NTT pada 23 Januari 2025. Surat tertanggal 22 Januari 2025 itu menyebut adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Polres Ngada. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polda NTT langsung melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang.  

“Tim melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk AKBP Fajar. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, ditemukan bukti kuat keterlibatannya,” jelas Brigjen Agus.  
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Propam Polri menyatakan proses hukum akan berjalan transparan, meski statusnya sebagai perwira aktif. “Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi hingga merugikan masyarakat, khususnya anak-anak,” tambah Agus. 
 
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Propam dan Polda NTT. Proses administrasi pemecatan juga sedang dipersiapkan, menunggu keputusan sidang kode etik. 
 
Kasus ini telah mencoreng institusi Polri di tengah upaya internal meningkatkan integritas. Masyarakat diharap tetap percaya pada proses hukum yang independen. “Kami pastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal,” pungkas Agus. 

Kasus ini menjadi ujian berat bagi profesionalisme Polri. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan dipantau ketat oleh Komnas HAM dan lembaga pengawas lainnya, sebagai bentuk komitmen pemberantasan kekerasan seksual dan narkoba di tubuh aparat.(Kzn)  

Sumber: 1.Konferensi Pers Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3) di Mabes Polri.  
2. Surat Laporan Divhubinter Polri ke Polda NTT No. B/12/II/2025 tertanggal 22 Januari 2025.  
3. Dokumen Investigasi Polda NTT terkait Pemeriksaan Hotel di Kupang, 24-28 Januari 2025.  

Posting Komentar