Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Kembali Setelah Di-PHK?
Daftar Isi
Jakarta, growmedia-indo.com-
Pemerintah memberikan perhatian terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kini, belasan ribu karyawan PT Sritex Group bisa kembali bekerja meski sudah di-PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli, usai rapat dengan Presiden Prabowo.
Menurut dia, hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Adapun Menaker mengungkap hal ini usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Selain Yassierli, beberapa di antaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin. Atensi Prabowo Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan berkumpulnya pihak terkait Sritex di Istana Kepresidenan atas petunjuk dari Presiden RI. Oleh karenanya, Prabowo menggelar diskusi di kantornya dengan mengundang berbagai pihak, termasuk kurator kepailitan dan koordinator serikat pekerja Sritex, untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan perusahaan tekstil itu. "Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex," ungkap Prasetyo. Alasan dipekerjakan lagi Usai rapat bersama Presiden Prabowo, Nurma Sadikin selaku kurator kepailitan mengatakan sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group. Opsi sewa alat berat sengaja dibuka untuk meningkatkan harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Selain itu, ini dilakukan untuk menjaga agar nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak turun. Pengumuman soal pihak penyewa alat berat PT Sritex Tbk akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.
Sritex ganti nama Nurma mengungkapkan, PT Sritex bisa berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor yang baru. "Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma. Dia menambahkan, selama proses lelang, para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena PHK dipekerjakan kembali secara sementara.
"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma. Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan. "Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma. Janji hak dan pesangon dibayarkan Selain itu, pihak kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut. Kurator juga berkomitmen membayar pesangon para mantan pekerja Sritex. "Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," tegasnya. Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berproses di pembayaran tagihan.
Kemenaker juga mengaku mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Menaker Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. "Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli. Sritex pailit, belasan ribu pegawai PHK Di awal bulan Maret ini, Sritex Group memecat semua karyawannya akibat pailit. Pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. Baca juga: KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu! Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025. Hal ini pun menjadi sorotan publik, khususnya setelah acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025). Acara itu diwarnai dengan tangisan para pegawai yang kehilangan pekerjaan tepat pada hari pertama bulan Ramadhan.
Sumber : Kompas
Posting Komentar