Nama Ayah di Ijazah Beda, Mantan Kepsek Garut Diduga Palsukan Data
Garut, 1 Maret 2025 – Sebuah dugaan pemalsuan data dalam ijazah kembali mencuat di Garut Selatan. Irma Kharisma Putriantan, Kepala Sekolah PKBM At Taqwa Cisompet, diduga mengubah nama ayahnya dalam dokumen pendidikan resminya. Kejanggalan ini terungkap setelah ditemukan perbedaan nama ayah pada ijazah SMA dan ijazah D3 miliknya.
Nama ayah yang seharusnya Kurnia, sebagaimana tercatat dalam dokumen keluarga, diduga diubah menjadi Ade Lesmana di kedua ijazah tersebut. Padahal, Kurnia masih hidup dan tidak pernah memberikan persetujuan atas perubahan tersebut.
Perbedaan Nama Ayah di Dua Ijazah Tuai Sorotan
Kasus ini menarik perhatian kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan. Berdasarkan hasil investigasi, ijazah SMA 5 Garut dan ijazah D3 dari Universitas Bakti Kencana Garut mencantumkan nama ayah Irma sebagai Ade Lesmana, bukan Kurnia.
Seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa perubahan nama orang tua dalam dokumen resmi tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
“Jika benar ada perbedaan nama ayah tanpa dasar yang jelas, ini bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Pihak Sekolah dan Kampus Belum Beri Penjelasan Jelas
Ketika dikonfirmasi, pihak SMA 5 Garut menyatakan bahwa mereka hanya mencetak ijazah berdasarkan data yang diberikan oleh siswa dan wali murid saat pendaftaran.
“Kami tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap perubahan nama orang tua kecuali ada dokumen resmi seperti akta kelahiran atau penetapan hukum,” ujar seorang staf administrasi sekolah.
Sementara itu, pihak Universitas Bakti Kencana Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemalsuan data tersebut.
Menurut regulasi akademik, perubahan data kependudukan dalam dokumen pendidikan seharusnya mengikuti prosedur hukum yang jelas dan memerlukan dokumen resmi seperti kartu keluarga atau akta lahir yang sah.
Implikasi Hukum dan Langkah Keluarga
Dugaan pemalsuan identitas dalam dokumen pendidikan dapat berimplikasi hukum serius. Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun jika terbukti digunakan untuk kepentingan tertentu.
Pihak keluarga Kurnia disebut-sebut tengah mempertimbangkan langkah hukum.
“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Ini bukan hanya soal nama, tapi juga integritas pendidikan dan hukum,” ujar seorang kerabat Kurnia.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan memerlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah perubahan nama ayah di ijazah Irma Kharisma Putri merupakan kesalahan administratif atau dilakukan secara sengaja.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan di Indonesia.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Irma Kharisma Putri terkait dugaan pemalsuan ini.
(Tim Investigasi)
Posting Komentar