Pemkab Batu Bara Perlu Menindak Lanjuti Tuntutan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Terkait Alih fungsi Sungai Badak Mati
Batu Bara, growmedia-indo.com
Aksi Demo didepan Pintu masuk Kawasan Industri PT. Wilmar group Kuala Tanjung oleh Aliansi masyarakat desa Kuala Tanjung dan desa Lalang, Selasa 21 Januari 2025 lalu, tuntutan atas alih fungsi sungai badak mati menjadi kawasan industri PT. Wilmar group Kuala Tanjung.
Surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Batu Bara Sebagai penanggung jawab adalah Rusman, bermeterai dan ditanda tangani.
Menuntut pengembalian fungsi Sungai badak mati yang menurutnya bahwa sungai badak mati telah alih fungsi menjadi kawasan industri PT. Wilmar group Kuala Tanjung, dan tuntutan kedua agar pembebasan pemukiman warga terdampak amdal.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan
berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya,
mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan
kiri oleh garis sempadan.
2. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran Sungai
dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
3. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur
Sungai dengan cara membangun alur Sungai baru yang
mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi
secara permanen.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya
Air.
6. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang
selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana
teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
sumber daya air di wilayah Sungai.
Pasal 2
(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.(2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyelenggarakan proses persetujuan Pengalihan Alur Sungai.(3) Permohonan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:a. orang perseorangan;b. instansi pemerintah; c. badan usaha; dan/atau d. badan hukum Indonesia, Pemaparan M.Rhino, S.H. sebagai warga masyarakat yang juga bernaung dikantor Hukum Indometro, Jum'at (07/03/2025).
M. Rhino menambahkan: Meminta kepada pihak terkait khususnya Pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara agar mendalami/menindak lanjuti hal tersebut diatas, apakah benar adanya Alih fungsi sungai badak mati yang telah dijadikan kawasan industri PT. Wilmar group.
Dalam hal ini perlunya penyelamatan aset negara, jangan sampai yang seharusnya aset negara untuk kepentingan masyarakat luas, menjadi kepentingan/menguntungkan para oknum/ pengusaha dengan dikuasai secara ilegal dan pastinya sungai badak mati hilirnya dikawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT.Pelindo I Kuala Tanjung.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dikuasai Negara, jelas M.Rhino.
Awak media Sebelumnya menyinggung tuntutan aksi demo aliansi Masyarakat tentang Sungai badak mati kepada Humas MNA-KT dan menurut humas, tidak mengetahui terkait hal itu, PT. MNA - KT berdiri sudah lama dua puluhan tahun lalu, kenapa tidak dituntut sebelumnya, saya belum lama bekerja di PT.MNA, ujarnya.
(Salam Pranata)
Posting Komentar