Pemkab Batu Bara Perlu Menindak Lanjuti Tuntutan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Terkait Alih fungsi Sungai Badak Mati

Daftar Isi

Batu Bara, growmedia-indo.com

Aksi Demo didepan Pintu masuk Kawasan Industri PT. Wilmar group Kuala Tanjung oleh Aliansi masyarakat desa Kuala Tanjung dan desa Lalang, Selasa 21 Januari 2025 lalu, tuntutan atas alih fungsi sungai badak mati menjadi kawasan industri PT. Wilmar group Kuala Tanjung. 


Surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Batu Bara Sebagai penanggung jawab adalah Rusman, bermeterai dan  ditanda tangani. 


Menuntut pengembalian fungsi Sungai badak mati yang menurutnya bahwa sungai badak mati telah alih fungsi menjadi kawasan industri PT. Wilmar group Kuala Tanjung, dan tuntutan kedua agar  pembebasan pemukiman warga terdampak amdal. 


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai. 


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan

berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya,


mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan

kiri oleh garis sempadan.

2. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan

sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran Sungai

dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau

sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.

3. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur

Sungai dengan cara membangun alur Sungai baru yang

mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi

secara permanen.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.

5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya

Air.

6. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang

selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana

teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan

sumber daya air di wilayah Sungai.


Pasal 2

(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.(2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyelenggarakan proses persetujuan Pengalihan Alur Sungai.(3) Permohonan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:a. orang perseorangan;b. instansi pemerintah; c. badan usaha; dan/atau d. badan hukum Indonesia, Pemaparan M.Rhino, S.H. sebagai warga masyarakat yang juga bernaung dikantor Hukum Indometro, Jum'at (07/03/2025).


M. Rhino menambahkan:  Meminta kepada pihak terkait khususnya Pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara agar mendalami/menindak lanjuti hal tersebut diatas,  apakah benar  adanya Alih fungsi sungai badak mati yang telah dijadikan kawasan industri PT. Wilmar group.

 

Dalam hal ini perlunya penyelamatan aset negara,  jangan sampai  yang seharusnya aset negara untuk kepentingan masyarakat luas, menjadi kepentingan/menguntungkan  para oknum/ pengusaha dengan dikuasai secara ilegal dan pastinya sungai badak mati hilirnya dikawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT.Pelindo I Kuala Tanjung. 


Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dikuasai Negara, jelas M.Rhino.


 Awak media Sebelumnya menyinggung  tuntutan aksi demo aliansi Masyarakat tentang Sungai badak mati  kepada Humas MNA-KT dan menurut humas,  tidak mengetahui terkait hal itu,  PT. MNA - KT berdiri sudah lama dua puluhan tahun lalu, kenapa tidak dituntut sebelumnya, saya belum lama bekerja di PT.MNA, ujarnya. 



(Salam Pranata)

Posting Komentar