Polres Kayong Utara Tangkap Perempuan Pembawa Narkoba di Penginapan
Daftar Isi
Kalbar,GrowMedia-indo.com,Sukadana– Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial K (21) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di halaman sebuah penginapan di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (5/3) sore.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kayong Utara mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,54 gram di dalam tas kecil warna hitam milik tersangka," ujar seorang petugas yang terlibat dalam operasi.
Dalam interogasi awal, K mengaku bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Kabupaten Ketapang dan ia berniat menginap di penginapan tersebut. Pihak kepolisian menduga ada jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan akan terus melakukan penyelidikan mendalam.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kayong Utara," tegas pihak kepolisian.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan aparat berwenang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.(Hermansyah007)
Posting Komentar