"Polres Sanggau Amankan Tersangka Pencabulan Anak: Bukti Pakaian Jadi Kunci Investigasi"
Daftar Isi
Kalbar,Growmedia-indo.com,Sanggau-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan kasus ini diterima pada Selasa (4/3/2025) pukul 15.06 WIB setelah seorang perempuan berinisial YS menemukan anaknya dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria di dalam kamar rumahnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa diduga terjadi pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Pelapor (YS) secara tidak sengaja menemukan anaknya dalam kondisi mencurigakan bersama tersangka berinisial R alias A (19), warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas.
Suami pelapor yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghubungi anggota Polsek Entikong. Tak lama setelahnya, YS bersama anaknya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Penyidikan
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:
1. Satu helai sweater hitam merek Matras.
2. Dua helai celana dalam (warna hijau dan pink).
3. Satu helai celana jeans pendek biru.
4. Satu helai baju dan celana panjang abu-abu merek Nonaximu.
5. Satu helai bra hitam.
Kapolres Sanggau melalui Humas menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. "Kami mengimbau masyarakat menghindari penyebaran informasi spekulatif guna melindungi privasi korban," tegas pernyataan resmi @humasressanggau.
Perlindungan Korban
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan keluarga sengaja tidak diungkap secara lengkap. Polres Sanggau menjamin proses hukum akan dilakukan transparan sesuai prosedur.(Kzn)
Sumber: Tim Humas Polres Sanggau
Posting Komentar