Polsek Sanga Desa Ringkus Karyawan J&T Express, Diduga Gelapkan Uang COD Rp129 Juta

BNNK Bangka, Lapas Kelas II Bukit Semut Kab. Bangka,& BIN Daerah Babel Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Ponpes Da'ar Muttaqien   PT. MNA-KT Buka Lapak Pasar Murah Dikantor Desa Jual Satu Paket Harga Rp.50.000   Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino: Kejari Muba Tetapkan Satu Tersangka   Sejarah Kelapa di Kepulauan Mentawai   Edukasi Kesehatan! Satgas TMMD ke-123 Kodim 0319/Mentawai Adakan Penyuluhan KB di Desa Sipora Jaya   Bhabinkamtibmas Jakamulya Sambango Indomaret dan Berikan Imbauan Kantibmas   Bhabinkamtibmas Mustika Sari Dampingin Penguatan Program Ketahanan Pangan di Mustikasari   Wujudkan Ketahanan Ekonomi, Satgas TMMD 123 dan DKP Sumbar Salurkan Ribuan Bibit Ikan   Pemberian Tali Kasih dari Kapolsek Jatiasih kepada Awak Media    Bupati Mentawai Berperan Aktif dalam High Level Meeting TIPD Sumbar: Upaya Konkret Hadapi Inflasi   Aliansi Madura Indonesia Desak Transparansi Dana BOS dan Pencegahan Perundungan di Sekolah Surabaya   Percepat Akses Wisata & Ekonomi, Bupati Mentawai Bahas Penerbangan dengan Gubernur Sumbar   Operasi Sukses! Polres Mentawai dan Polda Sumbar Tangkap BK Alias AG di Dusun Buttui    Kasatreskrim Polres Mentawai Sidak Kios-Kios di Tuapejat, Pastikan Ketersediaan Minyakita   Kejati Babel Dalami Penggelapan 200 Ton Balok Timah PT TIN, Forum BBM Desak Tersangka Ditangkap   Relawan Gibran Fans Garuda Indonesia Kota Bekasi Melaksanakan Buka Puasa Bersama   BEM Institut Pahlawan 12 Babel Gelar Bakti Sosial dengan Bagikan Sembako kepada Masyarakat   Polsek Sanga Desa Ringkus Karyawan J&T Express, Diduga Gelapkan Uang COD Rp129 Juta   Satgas TMMD 123 Kodim 0319/Mentawai Sholat Zuhur Berjamaah dengan Warga di Masjid Nurul Iman   Jalan Cidawolong Garut Diperbaiki, Warga Sagara Sambut Gembira  
Daftar Isi

 


MUBA , GROWMEDIA-INDO.COM  - Seorang karyawan PT. Global Jet Express (J&T Express) berinisial BD (29) diamankan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang setoran COD senilai Rp129.970.397. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palembang oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin.  


Kasus ini berawal dari laporan seorang supervisor J&T Express, Roby Yobiansyah (26), yang melaporkan kehilangan uang setoran COD sebesar Rp129 juta lebih pada 20 Februari 2025. 


Berdasarkan laporan polisi LP/B-20/II/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa, pelaku diketahui membawa uang setoran COD pada 18 Februari 2025 sebesar Rp62.368.842 dan pada 19 Februari 2025 sebesar Rp67.538.555.  


Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada pihak perusahaan, tetapi hingga kini tidak dikembalikan oleh pelaku. Dari keterangan saksi-saksi, uang setoran diambil dari seorang saksi bernama Arija, namun tidak pernah diteruskan ke perusahaan.  


Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M beserta tim Reskrim Spartan untuk melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penelusuran, pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah kontrakan di Jalan RA Abu Sama, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.  

Baca Juga: loading


"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan," ungkap Kanitreskrim IPDA Heri Fitha SH.

  

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 helai baju kaos, 1 helai celana jeans, 1 helai jaket jeans, 2 unit handphone (Poco X5 5G dan Samsung A04), serta Uang tunai sebesar Rp11.500.000.


"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan uang setoran perusahaan dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli pakaian serta dua unit handphone," terang Kanit.


Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (GM/TT)



Posting Komentar