Robert Simanjutak S.H Bicara Tentang Realisasi Dana Desa 2023-2024 Desa Cengkering Pekan- Medang Deras
Batu Bara, growmedia-indo.com
Pemerintahan Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera utara, Kepala desa Pantas Aritonang tidak mau ditemui awak media/lembaga untuk dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, baik Tahun 2023 maupun 2024.
Tim awak media bersama tim lembaga ketika menyambangi Kantor desa Cengkring Pekan, Rabu (26/02/2025) kemarin tidak ada menemukan papan informasi atas realisasi APBDesa tahun 2024 maupun tahun 2023 sebelumnya.
Hal ini jelas melanggar UU nomor 6 tahun 2014 yang mengatur transparansi pengelolaan Dana Desa termasuk penggunaan papan pengumuman sesuai penjelasan pasal 62, Penuturan Robert Simanjuntak, S.H. dari Lembaga PPNRI Sumut, Senin (03/03/2025).
Robert melanjutkan penuturannya: menyikapi kinerja dari Kepala desa Pantas Aritonang yang tidak tranparansi Realisasi penggunaan Dana Desanya dibuktikan tidak ditemukan papan informasi, disini seolah ada rencana yang ditutupi terkait realisasi Dana Desanya.
Meminta kepada Inspektorat Batu Bara segera memeriksa kegiatan pembangunan gedung depot air minum Bumdes ukuran 20 meter2 sampai menelan anggaran Rp. 88.669.000.-, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp. 84.318.000.-, penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll) ,pagar tembok kantor desa Rp. 19.155.100. dengan ukuran 9,60 mtr,pembangunan /rehabilitasi /peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon) Rp. 79.717.000.- bersumber dari Dana Desa 2024.
Roberth Simanjuntak SH juga mengatakan adanya sanksi bagi pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban transparansi dana desa adalah merupakan teguran tertulis, pemotongan dana desa, dan pencabutan jabatan kepala desa.
Pengelolaan dana desa juga diatur dalam peraturan menteri keuangan ( PMK) nomor 201/PMK.07/2022 , meliputi :
– penganggaran
– pengalokasian
– penyaluran
– penatausahaan
– pertanggungjawaban
– pelaporan
– penggunaan
– pemantauan dan /atau penundaan penyaluran dana desa.
(Kaperwil Salam Pranata)
Posting Komentar